• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Digrebek Lewat Pintu Belakang, Segini Barang Buktinya..

20 Januari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

UJUNGTANJUNG – Seorang pria yang bernama AS alias Luhut (33) warga Dusun Bakti pasar 1 kepenghuluan Jadi Makmur, kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus meringkuk di tahanan Sat Narkoba Polres Rohil gara-gara ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Jumat (20/1) menyebutkan penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba polres Rohil tersebut karena didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di lokasi yang disebutkan di atas, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Berangkat dari informasi tersebut, pada Rabu (18/1) sekira pukul 11.30 wib, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka tepatnya di rumah tempat tinggalnya yang pada saat itu bersama-sama dengan istri dan dua orang anaknya di dalam rumah.

Pada saat itu, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil masuk lewat pintu belakang rumah dan melihat tersangka berada di kamar mandi. Disaat Tim opsnal mengamankan tersangka dan pada saat yang bersamaan salah seorang anggota Opsnal melihat dan menemukan 1 buah dompet warna merah muda yang bertuliskan toko mas ginting yang terletak di atas tanah yang berisikan plastik bening les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang terletak sekira setengah meter dari kamar mandi. Dan pada saat itu, Tim opsnal juga memanggil ketua RT untuk menyaksikan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, Tersangka bersama barang bukti berupa 4 paket plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu, 8 paket kecil yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jebis sabu-sabu, 18 lembar plastik bening les merah, 3 batang kaca pirex bekas pakai, 1 buah jarum suntik, 1 buah sendok pipet Plastik, 1 buah mancis, dan 1 buah dompet warna merah muda bertuliskan toko mas ginting digelandang ke Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, saat ini sudah kita amankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Cherry. (Sitorus)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Orangtua Soni Egi Mohon Dukungan Warga Rohil

Next Post

Benar! Sampah di Baganbatu Sudah Mulai Beres

Next Post

Benar! Sampah di Baganbatu Sudah Mulai Beres

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee