• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terungkap, Belasan Tahun Beroperasi di Rohil, Ternyata PT Jatim Tak Punya IUP

5 Desember 2016
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung –  Mengaku sebagai perusahaan besar dan bersertifikat, ternyata selama ini sejak beroperasi mulai tahun 2005 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ‎PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ternyata tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Selama belasan tahun itu pulalah, perusahaan perkebunan yang beregerak dibidang pengelolaan kelapa sawit yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Rohil ini bebas beroperasi.

Tidak ada IUP yang dimiliki perusahaan yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Kuba dan Kecamatan Bangko Rohil ini terungkap dalam persidangan kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang di gelar, Senin (5/12) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung diungkapkan oleh saksi ahli Prof DR Bambang Heru yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

‎Hal itu diketahui oleh Bambang Heru saat melakukan audit kepatuhan coorperasi dalam program UKP4 dibawah pimpinan Presiden pada tahun 2014 lalu. Disitu dia menilai adanya IUP tersebut dikarenakan adanya desakan kasus kabakaran yang terjadi 2013 lalu.

“Mungkin kalau tidak ada kasus kebakaran, itikan baik perusahan untuk mengurus IUP ini tidak ada,” ungkapnya.

Seharusnya menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, pihak perusahaan tersebut sudah dikenakan denda‎ ataupun pengelolanya dipenjara karena tidak mentaati peraturan itu. 

‎”IUP nya keluar tanggal 5 September 2015, jadi selama ini perusahaan melakukan budidaya perkebunan tanpa izin. Dan ini merupakan Pidana jika tidak dipenuhi,” terang Dosen IPB itu. (Gabe) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kajari Rohil Tahan Empat Orang Tersangka Korupsi Waterboom

Next Post

Turnamen Volly SMAN 3 CUP Ke 5 Segera Digelar, Buruan Daftar

Next Post

Turnamen Volly SMAN 3 CUP Ke 5 Segera Digelar, Buruan Daftar

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee