• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Penambangan Pasir Ilegal Diduga Marak di Rohil

15 November 2016
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Praktik penambangan pasir ilegal diduga kian marak terjadi di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Ketegasan dinas terkait dan aparat hukum memberantas aksi penambangan ilegal ini patut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan media ini ada banyak titik penambangan terutama di wilayah Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.
Tanah kuning maupun material pasir dan kerikil di keruk oleh mafia tambang tanpa mengantongi izin dan melalui prosedur sesuai peraturan. Mereka mengambil keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungannya.
“Banyak pengusaha yang bermain praktik penambangan ilegal di Rohil. Mereka tidak punya izin sama sekali,” kata direktur lembaga Rokan Institute Adharsam, Selasa (15/11/2016).
Dinilai, prosedur perizinan yang harus diurus ke propinsi membuat kalangan pengusaha enggan mengurus. Padahal praktik penambangan telah berjalan lama.
Berlangsungnya hal ini diduga terjadi karena tidak ada kepedulian dinas terkait dan aparat hukum. Malahan praktik ilegal itu menimbulkan spekulasi adanya pungli oleh oknum polisi.
“Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu ada pengusaha dan warga yang melapor ke DPRD mengeluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi kepada pengusaha tambang,” bebernya.
Namun anehnya belakangan warga dan pengusaha tersebut mengklarifikasi pengaduan yang telah disampaikan dengan alasan pungli itu sudah lama terjadi dan tidak ada lagi.
“Kami mendesak aparat hukum tidak tutup mata dengan praktik penambangan ilegal karena terbukti merusak lingkungan disisi lain tak ada kontribusi nyata bagi daerah,” kecamnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Legislatif dan Eksekutif Sepakati KUA-PPAS APBD-P Rohil 2,3 Triliun

Next Post

Fraksi PDIP Soroti Keterlambatan Pemkab Rohil Sampaikan RAPBD-P 2016

Next Post

Fraksi PDIP Soroti Keterlambatan Pemkab Rohil Sampaikan RAPBD-P 2016

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee