• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Penambangan Pasir Ilegal Diduga Marak di Rohil

15 November 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Praktik penambangan pasir ilegal diduga kian marak terjadi di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Ketegasan dinas terkait dan aparat hukum memberantas aksi penambangan ilegal ini patut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan media ini ada banyak titik penambangan terutama di wilayah Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.
Tanah kuning maupun material pasir dan kerikil di keruk oleh mafia tambang tanpa mengantongi izin dan melalui prosedur sesuai peraturan. Mereka mengambil keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungannya.
“Banyak pengusaha yang bermain praktik penambangan ilegal di Rohil. Mereka tidak punya izin sama sekali,” kata direktur lembaga Rokan Institute Adharsam, Selasa (15/11/2016).
Dinilai, prosedur perizinan yang harus diurus ke propinsi membuat kalangan pengusaha enggan mengurus. Padahal praktik penambangan telah berjalan lama.
Berlangsungnya hal ini diduga terjadi karena tidak ada kepedulian dinas terkait dan aparat hukum. Malahan praktik ilegal itu menimbulkan spekulasi adanya pungli oleh oknum polisi.
“Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu ada pengusaha dan warga yang melapor ke DPRD mengeluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi kepada pengusaha tambang,” bebernya.
Namun anehnya belakangan warga dan pengusaha tersebut mengklarifikasi pengaduan yang telah disampaikan dengan alasan pungli itu sudah lama terjadi dan tidak ada lagi.
“Kami mendesak aparat hukum tidak tutup mata dengan praktik penambangan ilegal karena terbukti merusak lingkungan disisi lain tak ada kontribusi nyata bagi daerah,” kecamnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Legislatif dan Eksekutif Sepakati KUA-PPAS APBD-P Rohil 2,3 Triliun

Next Post

Fraksi PDIP Soroti Keterlambatan Pemkab Rohil Sampaikan RAPBD-P 2016

Next Post

Fraksi PDIP Soroti Keterlambatan Pemkab Rohil Sampaikan RAPBD-P 2016

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee