• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gugatan Diterima, Thalib Berhak Terima Uang PHK 80 Juta Dari PT GMR

25 November 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Rimba Melintang  – Setelah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai nomor 85 Sukajadi, Provinsi Riau, atas perkara ‎No. : 51/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. Akhirnya gugatan Thalip menuntut haknya karena dipecat secara sepihak menuntut uang PHK membuahkan hasil.
Sidang keputusan gugatan pak Thalip Kamis (24/11) kemarin dilaksanakan. Sebagaimana hasil kesimpulan penggugat, yang dikuasakan kepada Dien Zhurindah SH dan Rafni Narti SH, membuahkan hasil. Sehingga pak Thalip eks karyawan PT Gunung Mas Raya (GMR) Divisi IV berhak menerima Rp 80 juta lebih dari PT GMR.
Pendamping pak Thalip, Inmar Yanto SPdI MPdI mengatakan, bahwa telah diputuskan oleh Majelis Hakim dengan hasil sidang Rp 40.950,000 lain dari uang tabungan Jamsostek dan Manulife dengan jumlah saldo empat puluh juta lebih.
“Jumlah keseluruhan lebih dari Rp 80 juta. Itu keputusan, Alhamdulillah,” katanya, Jumat (25/11).
Kembali dikenang Inmar Yanto, mengingat mediasi yang telah dilakukan Disnaker Rohil memutuskan, pak Thalip hanya berhak menerima satu bulan gaji Rp 2. 250.000. Sebagai uang pisah.
Kemudian itu, mediasi di Disnaker Pekanbaru menganjurkan pihak perusahaan untuk memberikan Rp 65 juta. Kendati kebenaran dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim.
Sedangkan awal pemecatan, kata dia, yang dilakukan oleh Asisten PT GMR Sungai Bangko, Divisi IV Ali Rahmansyah Saragih, yang hanya memberi uang Jamsostek sebesar Rp 7. 500.000 (tujuh juta lima ratus) dan Manulife 7. 500.000 (tujuh Juta lima ratus) jumlah keseluruhan yang akan diberikan oleh Asisten PT GMR berjumlah Rp.15 000 000. 
Namun, selaku pendamping dirinya terus berusaha membantu untuk menuntut hak pak Thalib yang di PHK tidak dengan prosedur. Akhirnya Jamsostek dan Manulife dan uang PHK akhirnya membuahkan hasil. Rp15 juta menjadi Rp 80 juta lebih.
“Sekarang pak Thalib menunggu surat hasil keputusan sidang dan menunggu pencairan hasil PHK yang dilakukan oleh pihak PT GMR. Pencairan tetap didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Sesuai dengan perjanjian bahwa perusahaan akan memberikan surat pencairan Jamsostek dan Manulife serta uang PHK sesuai dengan hasil persidangan Pengadilan Pekanbaru. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Disbun Rohil Akui Tak Pernah Beri Izin Operasi Pada Kebun Kilang Aan

Next Post

Angin Segar Untuk Rohil Kembalikan Kejayaan Laut

Next Post

Angin Segar Untuk Rohil Kembalikan Kejayaan Laut

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee