Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama dewan pengupahan, Selasa (8/11) di Bagansiapiapi menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dari hasil rapat yang cukup alot itu ditetapkan UMK Kabupaten Rohil sebesar Rp 2.305,346,13.
Hadir dalam rapat itu, Kepala Disnakertrans HM Arsyad, Apindo Rohil, Kadin Rohil, pengusaha, serikat pekerja dan bebrbagai dinas terkait.
Dalam keterangannya HM Arsyad mengatakan, penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 dan surat edaran Disnakertrans Provinsi Riau menggunakan rumus matematika dengan formula perhitungan Umn=Umt+{Umt x(Inflasi t + %PDB)}.
“Setekah ditetpkan, selanjutnya berita acara ini akan kita serahkan untuk ditandatangani oleh bupati. Setelah itu baru kita teruskan ke Provinsi. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2017,” ujarnya.
Dia berharap, pada paling lambat pekan ketiga November ini penetapan tersebut sudah sampai ke Provinsi Riau. Dengan ditetpkannya UMK itu ditegaskannya kepada perusahaan agar dapat nentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
“2017 nanti pengawasannya sudah diserahkan ke Provinsi, kita harap dari Disnakertrans Provinsi dapat melakukan pengawasan semaksimal mungkinlah,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks