Rohil – Panitia pemilihan penghulu (Pilpeng) serentak di Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya ahirnya memutuskan menolak instruksi Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp yang menyatakan hitung ulang 17 TPS di kepenghuluan itu yang dijadwalkan Rabu (24/8) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.
Dalam rapat yang di fasilitas tim monitorting Kabupaten itu, panitia tetap memilih hasil paleno yang telah ditetapkan 19 Juli kemarin. Dimana, pasangan nomor urut dua atas nama Sukandario yang mendapat suara sebanyak 1449 pemilih unggul 76 suara dari calon nomor satu Jun Fayer Silaban yang mendapat suara sebanyak 1373.
“Kami menolak membuka 17 kotak suara yang diperintahkan bupati. Kami menilai, keputusan paleno tanggal 19 Juli adalah keputusan panitia desa yang sudah diputuskan bersama dan tidak bisa diganggu,” ujar Alben P Manurung, ketua Panitia Pilpeng Balai Jaya.
Setelah melaksanakan ketuk palu, berita acara penolakan yang ditandatangani seluruh saksi 17 TPS dan perangkat panitia desa itu, hasilnya langsung diserahkan kepada ketua tim monitorting kabupaten Asisten I Pemkab Rohil Wan Rusli Sarief.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media Manurung menjelaskan, sebelumnya panitia telah menerima surat undangan bupati untuk melakukan penghitungan ulang. Akan tapi panitia menyatakan paleno di kepenghuluan tetap sah dan tidak mungkin ada dua kali melaksanakan pleno.
“Kami sudah serahkan berkas penolakannya ke kabupaten dan menetapkan Sukandario sebagai pemenang. Untuk persiapan pelantikannya itu terserah tim kabupaten,” terangnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Pemkab Rohil Wan Rusli Sarief menerima apa yang telah ditetapkan oleh panitia Balam Sempurna yang ada di gedung serbaguna. Menurutnya, tidak ada sidang pleno yang lebih tinggi meskipun Pemkab Rohil teleh memerintahkan untuk hitung ulang 17 TPS itu.
“Kami tim fasilitator menghargai keputusan panitia, karena itu mutlak keputusan dan hak mereka. Secara hukum kita hargai itu, tugas kami hanya sebagai fasilitator selesai,” ujarnya.
Ditambahkannya, panitia kabupaten tetap menerima hasil keputusan panitia desa. Jika calon nomor satu merasa dirugikan atau keberatan, bisa langsung kejenjang hukum yang lebih tinggi atau melalui PTUN.
Panitia kabupaten memberikan waktu selama 90 hari untuk melakukan gugatan.
“Silahkan kalau mau gugat ke PTUN kami tunggu, tapi kalau tidak ada gugatan 90 hari kami sahkan sidang hari ini,” tandasnya. (gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks