Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sekitar pukul 9:30 wib masyarakat Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ahirnya membawa pelaku penistaan terhadap agama ke kantor Polsek Palika, Minggu (12/6/16).
Pelaku yang bernama Chandra Krismon yang juga masih dalam status pelajar SMA itu digiring oleh tokoh masyarakat untuk dimintai pertanggungjawaban yang telah dibuatnya karena menggunakan komentar SARA diakun media sosial facebook.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Panipahan mengungkapkan dari hasil laporan ke polisi, motif pelaku mengaku hanya main-main dalam berkomentar di akun facebooknya.
Menurutnya tindakan Chandra Krismon itu sudah melakukan penistaan terhadap agama. Mereka meminta, agar Chandra Krismon diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dia ngakunya enggak serius ngomongin itu, katanya cuma main-main aja. Tapi kami sudah serahkan ke polisi supaya ini diproses hukum,” terangnya.
Sementara itu Kapolsek Palika AKP Kamsir SH saat dikonfirmasi melalui selulernya belum mendapat jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui sms juga mendapat balasan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks