Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pihak perusahaan kontraktor CV Teknik Guna Darma sebagai penggugat dan Pemda Rohil sebagai tergugat dalam hal ini tergugat I, Sekda Rohil cq Kabag Keuangan selaku Bendahara Umum dan Tergugat II Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) selaku Pengguna Anggaran melakukan mediasi, Selasa (7/6/16) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung.
Mediasi ini dihadiri langsung direktur perusahaan Diana Noviana didampingi Kuasa Hukumnya Fitriani SH dan Yusri Dahlan SH, sedangkan pihak Tergugat atau pihak Pemda diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andreas Tarigan SH, Rosalina SH, Hardianto SH, Sugandhi SH dan Niki SH.
Dalam mediasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) berjanji akan tetap membayarkan hutangnya yang sudah mangkrak selama dua tahun itu, dimana CV Teknik Guna Darma selaku Kontraktor yang menjadi pemenang tender dalam proyek pembangunan Klinik di SPN Bagansiapiapi pada tahun 2014 lalu dengan pagu anggaran Rp.703.028.000.
Namun, pembayaran itu dilakukan setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untung menghitung berapa total fisik anggaran bangunan tersebut saat sekarang ini.
Melihat itu pihak kontraktor merasa keberatan. Sebab dengan adanya audit ulang itu, tentu akan ada penyusutan karena bangunan itu sudah lama yang menyebabkan adanya pengurangan harga.