Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kasus perceraian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus mengalami peningkatan. Perselingkuhan dan penggunaan Narkoba menjadi pemicu utama perceraian.
Berdasarkan angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil meningkat dua kali lipat. Tercatat tahun 2015 jumlah kasus perceraian yang ditangani PA sebanyak 561 perkara.
Cerai talak yang diajukan suami sebanyak 136 perkara. Yang diselesaikan sebanyak 109 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 425 perkara, dan yang diselesaikan sebanyak 332 perkara.
Sementara itu bulan Januari hingga maret 2016 ini, cerai talak telah mencapai 48 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 128 perkara.
Pj Humas pengadilan Agama Ujung Tanjung, Diana Evrina Nasution, S Ag SH menjelaskan ada beberapa penyebab tingginya kasus perceraian di Rohil.
Diantaranya, karena kelalaian suami menjalankan kewajiban dalam memberikan nafkah kepada sang istri. Selain itu, pengaduan yang disampaikan ke PA karena suami pergi tanpa pamit sehingga menyebabkan istri selingkuh.
Faktor tingkat pendidikan juga sangat berpengaruh dalam keretakan dalam rumah tangga. Dari data yang ada, mereka sebagian besar merupakan lulusan SLTA ke bawah.
” Angka perceraian didominasi oleh keluarga petani. Sedangkan PNS hanya 30% dan sisanya dari kalangan umum,” ungkapnya.
Diana juga menepis dugaan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan faktor utama tingkat perceraian di Rohil. Katanya, KDRT hanya salah satu pemicu pertengkaran yang disebabkan oleh kurangnya perhatian dari suami karena lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengkonsumsi narkoba.
Menurutnya, PA mencoba memediasi pasangan yang mengajukan gugatan cerai. Sebagian ada yang mau berdamai dan ada juga dilanjutkan melalui legitasi. Rendahnya tingkat pendidikan, kata Diana, menyebabkan orang sulit mencari pekerjaan. Pendapatan yang diterima, tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga sehingga banyak istri yang menggugat cerai kepada suami.
Diana mengharapkan, penyuluhan hukum mutlak harus dilakukan agar tidak ada lagi perceraian liar. Artinya, mereka mengakhiri hubungan dengan cara menjatuhkan talak. Namun status perceraiannya tidak terdaftar di PA.
“Perlu kerjasama dengan pemerintah setempat untuk sosialisasi hingga ketingkat kepenghuluan. Tujuannya agar tidak terjadi lagi perceraian liar disini,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks