Suasana sidang |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negri Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil), Rabu (13/4/16) menggelar sidang praperadilan brigadir M Rafi sebagai pemohon melawan termohon Kasat Narkoba Rohil AKP Rihol Sihotang.
Dalam hal ini, M Rafi diwakili tim pemasehatnya Kalna Surya Seiregar SH dan Bimantara Adi Cipta SH. Sedangkan AKP Rihol Sihotang diwakili Binkum Polda Riau. Sidang ini, dipimpin hakim tunggal Sapperijanto SH dengan Panitera pengganti Merlyin Gerslyin Siregar SH.
Sidang Praperadilan sehubungan dengan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan serta penetapan Tersangka secara tidak sah dengan nomor perkara 01/Pid.PRA/2016/PN.RHL.
Dalam pertimbangan putusan Hakim Sapperijanto SH yang dibacakan, bahwa dalil dalil yang diajukan penasehat hukum pemohon, baik saksi saksi yang dihadirkan dan bukti bukti tertulis yang diperlihatkan tidak dapat diterima secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu permohonan gugatan pemohon ditolak.
Selanjutnya Hakim Sapperijanto SH dalam pertimbangan dalil dalil yang diajukan termohon dalam hal ini pihak Kapolri,Kapolda Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, terkait penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana Narkotika yang didakwa melanggar pasal 114 jo 112 jo 127 tentang Narkotika, sudah cukup bukti sesuai dengan SOP yang diatur dalam KUHAP, secara sah dan meyakinkan.
Setelah mendengarkan saksi saksi dan bukti bukti yang diajukan pemohon dan termohon selama persidangan Hakim Sapperijanto SH dalam pertimbangan putusannya menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Kalna Siregar menduga telah terjadi pelanggaran kode Etik dan pedoman prilaku hakim karena pengadilan tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti surat yang diajukan termohon.
“Dari putusan pengadilan suka tidak suka, mau tidak mau harus dihormati, karena ada azas hukum seburuk apapun putusan hakim wajib dianggap benar,” katanya.
Jelasnya, pengadilan mempertimbangkan BAP M. Iqbal tanggal 25 & 29 Februari 2016 untuk menyatakan sah penetapan tersangka pasal112 & 114 UU Narkotika, padahal materi dalam BAP M Iqbal tersebut bertentangan dengan BAP Kliennya tanggal 14 Maret 2016.
“Sedangkan terkait dengan Pasal 127 UU Narkotika secara hukum tidak dapat dipertimbangkan karena Hasil Laboratorium Aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan,” uraninya.
Selain daripada itu lanjut dia, sebelum Kliennya ditetapkan sebagai tersangka, MR tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Dan terkait ini tidak pernah dibuktikan di persidangan.
Untuk selain dan selebihnya akan kami pelajari salinan putusan tersebut guna melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), upaya administratif dan upaya sah lainnya.
“Sementara ini sebagai Praktisi Hukum kami menghormati putusan tersebut dengan memedomani asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, bahwa putusan hakim harus dianggap benar,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks