• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Permohonan Praperadilan Brigadir MR Ditolak, Hakim PN Rohil Diduga Langgar Kode Etik

13 April 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Suasana sidang
‎Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negri Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil), Rabu (13/4/16) menggelar sidang praperadilan brigadir M Rafi sebagai pemohon melawan termohon Kasat Narkoba Rohil AKP Rihol Sihotang.
Dalam hal ini, M Rafi diwakili tim pemasehatnya Kalna Surya Seiregar SH dan Bimantara Adi Cipta SH. Sedangkan AKP Rihol Sihotang diwakili Binkum Polda Riau. Sidang ini, dipimpin hakim tunggal Sapperijanto SH dengan Panitera pengganti Merlyin Gerslyin Siregar SH.
Sidang Praperadilan sehubungan dengan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan serta penetapan Tersangka secara tidak sah dengan nomor perkara 01/Pid.PRA/2016/PN.RHL.
Dalam pertimbangan putusan Hakim Sapperijanto SH yang dibacakan, bahwa dalil dalil yang diajukan penasehat hukum pemohon, baik saksi saksi yang dihadirkan dan bukti bukti tertulis yang diperlihatkan tidak dapat diterima secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu permohonan gugatan pemohon ditolak.
Selanjutnya Hakim Sapperijanto SH dalam pertimbangan dalil dalil yang diajukan termohon dalam hal ini pihak Kapolri,Kapolda Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, terkait penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana Narkotika yang didakwa melanggar pasal 114 jo 112 jo 127 tentang Narkotika, sudah cukup bukti sesuai dengan SOP yang diatur dalam KUHAP, secara sah dan meyakinkan.
Setelah mendengarkan saksi saksi dan bukti bukti yang diajukan pemohon dan termohon selama persidangan Hakim Sapperijanto SH dalam pertimbangan putusannya menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Kalna Siregar menduga telah terjadi pelanggaran kode Etik dan pedoman prilaku hakim karena pengadilan tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti surat yang diajukan termohon.
“Dari putusan pengadilan suka tidak suka, mau tidak mau harus dihormati, karena ada azas hukum seburuk apapun putusan hakim wajib dianggap benar,” katanya.
Jelasnya, pengadilan mempertimbangkan BAP M. Iqbal tanggal 25 & 29 Februari 2016 untuk menyatakan sah penetapan tersangka pasal112 & 114 UU Narkotika, padahal materi dalam BAP M Iqbal tersebut bertentangan dengan BAP Kliennya tanggal 14 Maret 2016.
“Sedangkan terkait dengan Pasal 127 UU Narkotika secara hukum tidak dapat dipertimbangkan karena Hasil Laboratorium Aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan,” uraninya.‎
Selain daripada itu lanjut dia, sebelum Kliennya ditetapkan sebagai tersangka, MR tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Dan terkait ini tidak pernah dibuktikan di persidangan. 
Untuk selain dan selebihnya akan kami pelajari salinan putusan tersebut guna melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), upaya administratif dan upaya sah lainnya.
“Sementara ini sebagai Praktisi Hukum kami menghormati putusan tersebut dengan memedomani asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, bahwa putusan hakim harus dianggap benar,” tandasnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Selingkuh dan Narkoba Picu Meningkatnya Perceraian Di Rohil

Next Post

Giat Ops Bina Kusuma, Polres Rohil Razia Tiga Pasangan Mesum di Hotel

Next Post

Giat Ops Bina Kusuma, Polres Rohil Razia Tiga Pasangan Mesum di Hotel

Kabar Terbaru

APBD-P Kabupaten Rohil Disahkan Sebesar Rp 2,4 Triliun

APBD-P Kabupaten Rohil Disahkan Sebesar Rp 2,4 Triliun

30 September 2023
Dapat Hibah Tanah dari Warga, Koramil 02 Tanah Putih Akan Bangun Pos Babinsa Secara Swadaya

Dapat Hibah Tanah dari Warga, Koramil 02 Tanah Putih Akan Bangun Pos Babinsa Secara Swadaya

29 September 2023
Hadirkan Ustadz Dari Ibu Kota, Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Hadirkan Ustadz Dari Ibu Kota, Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

28 September 2023
Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil 

Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil 

28 September 2023
Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

27 September 2023
Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

27 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee