• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Pemenang Pilkada Jangan Senang Dulu, Baca Ini!

10 Desember 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, JAKARTA – Pasangan calon kepala daerah yang (sementara) menang dalam pesta Pilkada 2015 ini, ternyata tak bisa merasa puas duluan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji mengungkap, bila di antara pasangan calon yang menang terbukti melakukan tindak pidana politik uang, kemenangan itu bakal buyar.
“Begini prosesnya, kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang,” kata Dodi, di Jakarta, Kamis (10/12).

Kalau ada yang kena diskualifikasi, maka akan ada pemilihan ulang. Selama ini untuk politik uang ini hanya baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan yang secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon.
“Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka paslonnya didiskualifikasi,” tegas Dodi.
Untuk sampai ke tingkat pengadilan ujar Dodi, peranan Panwas sangat menentukan karena Panwas yang berwenang menelisik, apakah politik uang itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim pendukungnya.
“Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam pilkada ulang nantinya,” imbuhnya. (jpnn)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Hari Anti Korupsi Dunia, Kejari Rohil Bagikan Stiker Pada Warga

Next Post

Datangi Panwas, Tim Paslon Mantap Minta Keterangan Lebih Lanjut Soal Pelanggaran Pilkada Rohil

Next Post

Datangi Panwas, Tim Paslon Mantap Minta Keterangan Lebih Lanjut Soal Pelanggaran Pilkada Rohil

Kabar Terbaru

Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi

Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi

22 September 2023
GMRB Jawab 2 Tudingan Soal Dana Hibah

GMRB Jawab 2 Tudingan Soal Dana Hibah

21 September 2023
Bupati Rohil Serahkan Uang Pembinaan Pemenang Turnamen Mobile Legend 

Bupati Rohil Serahkan Uang Pembinaan Pemenang Turnamen Mobile Legend 

20 September 2023
Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Minyak dan Gas yang Berkelanjutan

Konvensi IOG 2023: Menuju Keamanan Energi Melalui Eksplorasi dan Pengembangan Minyak dan Gas yang Berkelanjutan

20 September 2023
Ketua GNTI: Riau Siap Menjadi Pionir Jaga Ketahanan Pangan

Ketua GNTI: Riau Siap Menjadi Pionir Jaga Ketahanan Pangan

19 September 2023
Curi TV dan Uang, Pemuda ini Ditangkap Polisi 

Curi TV dan Uang, Pemuda ini Ditangkap Polisi 

19 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee