• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Panwas Rohil Tidak Bertanggungjawab Terhadap Rusak dan Hilang Alat Peraga Kampanye 

20 Oktober 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi- terkait adanya statmen masyarakat yang mengatakan Panwas Rohil tidur tidak mengambil tindakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang rusak dan hilang dibeberapa titik lokasi pemasangan perlu disampaikan bahwa Panwas Rohil tidak bertanggung jawab terhadap APK yang rusak dan hilang, jika ada masyarakat yang komplain bisa melaporkan ke KPU Rohil.

“APK yang hilang ataupun rusak masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Rohil bukan ke Panwas karena bukan kita yang membuatnya, mulai mencetak hingga memasangnya itu gaweannya KPU, bukan tugasnya Panwas menjaga APK yang terpasang itu” tegas Jaka Abdillah Ketua Panwas Rohil terkait tudingan masyarakat di salah satu media online.

Namun jika ada warga masyarakat mendapati ada orang yang dengan sengaja merusak APK silahkan lapor ke Panwas Rohil karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 187 ayat 4 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah.                  

Terkait banyaknya temuan Panwas Rohil dan jajarannya terkait APK yang rusak dan hilang, Panwas Rohil sudah merekomendasikan kepada KPU Rohil untuk menggantinya bahkan pengadaan ulang APK tersebut. 

“Sekarang tinggal KPU nya mau melaksanakan rekomendasi Panwas Rohil atau tidak dan juga tergantung anggaran yang tersedia, cukup tidak kalau pengadaan lagi” imbuh Jaka.     

Menyikapi batas penyerahan surat pemberhentian sebagai anggota PNS/ASN atau DPRD bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwas Rohil mendukung sikap tegas KPU Rohil yang akan mencoret Paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentiannya, untuk itu Panwas Rohil akan memantau terus jelang batas akhir penyerahan surat tersebut pada 24/10/2015. (rls)‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Jumpa Herman Sani, Warga Lenggadai Hulu Minta Mekarkan Desa

Next Post

Bagikan Mobnas Fortuner ke Dewan, Netizen Hujat Kebijakan Pemkab Rohil, Masih ada Gizi Buruk dan Jalan Rusak

Next Post

Bagikan Mobnas Fortuner ke Dewan, Netizen Hujat Kebijakan Pemkab Rohil, Masih ada Gizi Buruk dan Jalan Rusak

Kabar Terbaru

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026

Kapolres Rohil Cek Harga Sembako di Pasar Ujung Tanjung, Pastikan Stabilitas Jelang Ramadan

12 Februari 2026

Jelang Ramadan, PT SSRS Turun Langsung Santuni Puluhan Anak Yatim di Sekitar Pabrik

11 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee