Ketua Panwas Rohil tunjukkan ijazah Paket C Taem |
Inforohil.com, Bangko- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Paket C Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Rohil. Dihentikannya laporan itu, karena tidak sesuai dengan syarat formal dan materil dalam laporan pelanggaran pemilu.
“Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil, sehingga informasi tentang dugaan izajah palsu tidak bisa dilanjutkan,” kata Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Rabu (19/8/2015) kepada awak media di kantornya.
Sebelumnya jelas Jaka, pihaknya telah memanggil pihak terkait yakni pelapor atas nama Faisal Reza, dan terlapor Taem serta perwakilan KPU Rohil untuk mendudukkan masalah ini.
Dari keterangan ketiga pihak itu, dilaukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. Kemudian Panwaslu melakukan kajian. Ternyata hasilnya bahwa terlapor Taem bisa menunjukkan surat keterangan Lembaga Pendidikan tempat dimana Taem mengikuti pendidikan Paket C di Medan yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ester Anugrah.
Sementara pelapor hanya bisa menunjukkan foto copy izajah tanpa legalisir yang didapatnya dari LSM empat bulan lalu dan berkata hanya menurut kayakinannya 100 persen ijazah itu palsu.
”Pelapor sudah mengetahui 4 bulan lalu tapi baru dilaporkan sekarang, ini yang membuat syarat itu tidak formal. Selain itu tidak mengetahui saksi saksi duduknya perkara laporan itu. Sehingga tuduhan terhadap balonwabup tidak bisa panwas tindak lanjuti,” tandasnya. (Syawal)
Foto copy ijazah Taem yang di legalisir |
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks