• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Panwaslu Hentikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Balon Wabup Rohil

19 Agustus 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketua Panwas Rohil tunjukkan ijazah Paket C Taem

Inforohil.com, Bangko- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Paket C Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Rohil. Dihentikannya laporan itu, karena tidak sesuai dengan syarat formal dan materil dalam laporan pelanggaran pemilu.

“Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil, sehingga informasi tentang dugaan izajah palsu tidak bisa dilanjutkan,” kata Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Rabu (19/8/2015) kepada awak media di kantornya.
‎Sebelumnya jelas Jaka, pihaknya telah memanggil pihak terkait yakni pelapor atas nama Faisal Reza, dan terlapor Taem serta perwakilan KPU Rohil untuk mendudukkan masalah ini.
‎Dari keterangan ketiga pihak itu, dilaukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. Kemudian Panwaslu melakukan kajian. Ternyata hasilnya bahwa terlapor Taem bisa menunjukkan surat keterangan Lembaga Pendidikan tempat dimana Taem mengikuti pendidikan Paket C di Medan yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ester Anugrah.
 Sementara pelapor hanya bisa menunjukkan foto copy izajah tanpa legalisir yang didapatnya dari LSM empat bulan lalu dan berkata hanya menurut kayakinannya 100 persen ijazah itu palsu.
‎”Pelapor sudah mengetahui 4 bulan lalu tapi baru dilaporkan sekarang, ini yang membuat syarat itu tidak formal. Selain itu tidak mengetahui saksi saksi duduknya perkara laporan itu. Sehingga tuduhan terhadap balonwabup tidak bisa panwas tindak lanjuti,” tandasnya. (Syawal)

Foto copy ijazah Taem yang di legalisir
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Abaikan Ayo Kerja, Kadis di Rohil Banyak Kurang Disiplin

Next Post

Berlubang, Jalan Depan Gedung Putih Kantor Bupati Rohil Digenang Air, Pengandara Wajib Hati-hati

Next Post

Berlubang, Jalan Depan Gedung Putih Kantor Bupati Rohil Digenang Air, Pengandara Wajib Hati-hati

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee