• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Dibekuk Polisi

12 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Polres Rokan Hilir.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang pria berinisial A alias Al (38) warga Jalan Pasar Minggu Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (10/9/2020) sekira 12.00 wib.

Pelaku dilaporkan orangtua korban karena menggauli anak gadisnya yang dibawah umur.

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (12/09) menyebutkan aksi bejat pelaku itu ketahuan setelah orangtua korban sedang bermain Handphone dirumahnya pada hari Minggu (06/9/2020) sekira pukul 10.29 wib lalu.

Pada saat itu iba-tiba masuk massenger ke handphone korban dengan bahasa mencurigakan, kemudian orangtua korban bersama saksi membawa korban ke Rumah Sakit Athaya Medika untuk melakukan visum, dan dari keterangan dokter ada bekas luka lama akibat benda tumpul.

Atas visum tersebut, pelapor menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali, sekitar bulan Juli 2020 dan 1 minggu setelah kejadian pertama tepatnya di Jalan Pasar Minggu Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Dan berkat laporan orangtua korban ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir pada hari Senin (7/9/2020) sekira Pukul 10.00 Wib, pelaku A Alias Al akhirnya berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir saat berada ditempat kerjanya di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam Km12 Kecamatan Bangko Pusako. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Farris Nur Sanjaya SIK yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa pelaku ditangkap usai laporan orangtua korban terkait aksi pencabulan terhadap anaknya.

“Pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek warna biru, 1 celana dalam dan VER,” ujar AKP Juliandi SH.

Terkait musibah ini, Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak gadisnya agar terhindar kasus pencabulan anak di bawah umur. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Danpos Panipahan Ramil 04/Kubu Hadiri Kunker Kapolres Rohil

Next Post

Babinsa Ramil 04/Kubu Kembali Patroli Jaga Objek Vital Nasional

Next Post

Babinsa Ramil 04/Kubu Kembali Patroli Jaga Objek Vital Nasional

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee