• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Polsek Panipahan Gelar Operasi Yustisi

14 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Panipahan – Menindaklanjuti INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020, seluruh jajaran Polsek se Polres Rohil menggelar operasi Yustisi. Senin 14/9/2020.

Operasi Yustisi ini terkait dengan penegakan hukum kepada masyarakat dan warung yang berjualan untuk penggunaan masker dan sabun cuci tangan di setiap warung dan Pedagang di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si dan Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan SH dan turut diikuti Danramil Panipahan Serka Herry Kalman diwakili Babinsa Pulau Jemur Serka Suarman, Ka UPTD Puskesmas dr. Nanang Wiria, Kasi Pembangunan Iwan S.Pd, Kasi Pemerintahan Budi Setiawan SE dan Penghulu Panipahan Kota Edi Syahrial Amk.

Kapolsek Panipahan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan di Mess Camat Dan Pasar Harian Panipahan serta toko pedagang seputaran jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

Dijelaskannya, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Program New Normal dengan Kebiasaan 3M 1T. Dan penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat dan warung yang berjualan harus mengikuti aturan program 3M 1T. 

Dan setiap warung harus menyiapkan sabun cuci tangan di depan toko dan memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Juga mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang dapat dimengerti Masyarakat.

“Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pasir Limau Kapas dan tercipta air kamtibmas yang kondusif di Wilkum Kecamatan Pasir Limau Kapas,” katanya. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share42TweetSend
Previous Post

Bersama UPIKA, Koramil 04/Kubu Sosialisasi Ketahanan Pangan

Next Post

Silaturrahmi, Masyarakat Banjar XII Siap Menangkan AMAN 90 Persen

Next Post

Silaturrahmi, Masyarakat Banjar XII Siap Menangkan AMAN 90 Persen

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan, Bandar Sabu Diciduk di Kebun Sawit KM 12

26 April 2026

Putra Pajak Lama Bagan Batu Ukir Prestasi, Raja Doli Nasution Tembus Skuad EPA Liga 2 2026

26 April 2026

Viral Kasus Rahma 11 Tahun, Tim Sumber Tegaskan Bullying Terjadi di Inhil Bukan Rohil

25 April 2026

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee