• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

7 Karung 7 Juta, LBH Mahatva Siap Lawan PTPN 5 Tanah Putih

21 Desember 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalna Surya Sir SH saat menunggu sidang Praperadilan di PN Rohil, (Gopesisir).
Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca hebohnya persoalan Dua pelaku tindak pidana pencurian berupa 7 karung Brondolan sawit dengan kerugian 7 Juta Rupiah yang dilaporkan pihak PTPN 5 Kebun Tanah Putih, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva siap mendampingi selaku kuasa Hukum.
“Sudah kita tandatangani surat kuasa pertanggal 19 Desember 2019 kemarin, sejauh ini kita belum lihat BAP, jadi kita belum bisa berstatemen atas perlakuan diduga sewenang-wenang perusahaan Plat Merah tersebut,” kata Direktur LBH Mahatva, Kalna Surya Sir SH kepada inforohil.com, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Lagi, LBH Mahatva Rohil Kembali Menang Kasasi di MA 

Adik Cutra Andika yang merupakan pendiri LBH Mahatva dan dibesarkan di Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat itu akan meminta BAP pada kepada Penyidik Senin (23/12/2019) mendatang lalu mencermatinya.
“Insya Allah Senin kita baca BAP nya, jika penuh kejanggalan kita lawan perusahaan perkebunan milik BUMN itu secara profesional” imbuh Kalna.

Baca juga: Pengacara Muda Ini Menangkan Terdakwa Dalam Perkara Narkoba dari 7 Tahun Menjadi 1,6 Tahun

Kalna juga mengatakan bahwa pelaku pencurian yang merupakan warga Dusun Bunut itu akan didampingi 4 pengacara termasuk dirinya, Coky Roganda Manurung SH, Masri Dodi SH dan Deswan Siregar SH.
Kalna juga mengatakan dugaan sewenang-wenang PTPN 5 Tanah Putih itu merupakan bentuk kurang pedulinya perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
“Apapun ceritanya, kita akan tetap perjuangkan 2 Tersangka yang mengalami cacat fisik. Terlepas dia terlapor kasus pencurian, siapapun itu berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebaimana diketahui, LBH Mahatva belakangan terakhir kerap malakukan penyuluhan hukum gratis kepada warga kurang mampu. Kalna Surya Sir SH dibawah kantor hukum Cutra Andika & Partner’s juga sering memenangkan kasus hingga tinkat Kasasi.

Baca juga: Terdakwa Narkoba Supriadi Divonis Bebas PN Rohil 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian itu dilakukan terlapor IM alias Buyung (31) dan MJ alias Ijun (17). Dan FP (26) dilaporkan secara terpisah.
Selain 7 karung goni Brondolan dan cancangan buah sawit, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dijelaskan Kanit, kejadian itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) kemarin, dimana sekira pukul 15.00 wib, pelapor yang merupakan Papam (Perwira Pengaman), Hafrican (52) bersama Security Jonner Manik dan Hendrik Syahputra melakukan patroli di areal perkebunan PTPN 5 Tanah Putih.
“Pada saat berpatroli, pelapor melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal perkebunan PTPN 5 tanah putuh,” terang Kanit.
Kemudian pelapor perintahkan kedua Security tersebut untuk bersembunyi dan melihat aksi kedua pelaku. Lalu sekira pukul 18.00 wib, pada saat kedua pelaku hendak melangsir Brondolan keluar areal perkebunan, pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
“Kemudian kedua pelaku itu dibawa ke Pos Security untuk diamankan, dan atas kejadian itu PTPN 5 Tanah Putih mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Bagan Sinembah beserta barang bukti tersebut diatas,” beber pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasa 363 KUHPidana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih terkesan bungkam dan belum memberi keterangan apa penyeab kerugian yang tak masuk aka tersebut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dihari Ultahnya, BCA Daftarkan Diri ke PAN Rohil Usai Isi Khutbah Jumat

Next Post

Sampaikan Pesan-pesan kepada Siswa-siswi, TNI Koramil 03/Bgs Masuk Sekolah

Next Post

Sampaikan Pesan-pesan kepada Siswa-siswi, TNI Koramil 03/Bgs Masuk Sekolah

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee