• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Banyak Kewenangan Diambil Pusat, Suyatno: Dimana Letak Undang-undang Otonomi Daerah?

19 Juli 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir (ROhil) H Suyatno AMp hanya bisa bisa lapang dada setelah satu persatu kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) banyak diambil oleh pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, ia hanya bisa menyampaikan beberapa kali pertanyaan dalam pidatonya tentang adanya undang-undang otonomi daerah yang semakin lama semakin tidak berfungsi.

“Sebagian secara pelan-pelan, mungkin pemerintah pusat sudah mengambil alih kebijakan ini. Dimana letak undang-undang otonomi daerah,” tanya Suyatno dalam pidatonya usai menandatangani penyerahan berkas personil petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) kepada BKKBN Riau, Rabu (19/7) di Bagansiapiapi.

Sebab menurut Suyatno, dengan adanya otonomi daerah, dapat memberikan keleluasaan, kebebasan kepada masing-masing kabupaten kota untuk mengurus rumah tangganya masing-masing.

Adapun beberapa kewenangan yang ditarik dari kabupaten itu diantaranya yang baru berlangsung penyerahan berkas PLKB, SK penunjukan Kepala Disdukcapil yang harus ditandatangani Kemendagri. Selain itu ada juga kewenangan bidang pendidkan tingkat SMA juga sudah ditarik, dan dibidang kelautan.

“SMAN 1 misalnya, didepan mata saya didepan masyarakat Rohil. Kemarin saya ambil kebijakan karena berlumpur, panggil PU kerjakan jalan masuk malah jadi pertanyaan masyarakat darimana datang uangnya. Mengambil kebijkan untuk masyarakat tapi tak boleh. udahlah saya stop pekerjaan itu,” ungkap Suyatno.

Menurut Suyatno, baik buruknya pekerjaan didaerah itu, hanya kepala derah yang lebih cepat menilai dan menanggapinya. Untuk itu dia menyarakan kepada pemerintah pusat jika akan mengambil kebijakan stategis, harus dapat memandang kembali UU Otonomi Daerah tersebut.

“Kaerena ini merupakan keputusan Pusat, ya kita mau tidak mau harus kita terima dengan lapang dada. Namun koordinasi itu tetap ada,” tandasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Upika Surati PLN Bagan Batu Agar Tidak Melayani Pemasangan Meteran, Khusus Rumah Liar

Next Post

Bupati Rohil Hadiri Halal Bihalal dan Tepung Tawar CJH Guru-guru Se-Rohil

Next Post

Bupati Rohil Hadiri Halal Bihalal dan Tepung Tawar CJH Guru-guru Se-Rohil

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee