• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berulah Lagi, Resedivis Ini Kembali Dibekuk Polisi

17 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang pria, Par alias Gopar (36) warga Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan residivis ini kembali dibekuk Polisi.

Tersangka diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, pada Rabu (11/08/2021) lalu dirinya kembali ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

Tersangka dibekuk petugas saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,27 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Selasa (17/08/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu rumah di jalan lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kecamatan Balai Jaya Kelurahan Balam Sempurna Kota tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tepat di rumah yang diinformasikan itu terlihat seorang laki-laki mencurigakan. Dan gerak cepat Tim Opsnal menghampiri laki-laki yang mengaku atas nama Par alias Gofar.

Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, didalam kamar tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu satu paket.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa petugas, lanjut Juliandi lagi berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone Android merk Realme warna abu-abu, satu unit handphone Nokia biasa warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1,05 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika serta satu  buah dompet berwarna coklat.

“Dari tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Juliandi. (iloeng*)

ShareTweetSend
Previous Post

Danramil 03/Bgs Ikuti Upacara HUT RI Secara Virtual

Next Post

Delapan Orang Napi Bebas, Bupati Rohil Serahkan Remisi Umum

Next Post

Delapan Orang Napi Bebas, Bupati Rohil Serahkan Remisi Umum

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee