Terlapor saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Inforohil.com, Pujud – Seorang emak-emak, KW (39) warga Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa melaporkan tetangganya.
Pasalnya, KW merupakan korban pemukulan. Korban yang awalnya mendatangi orang lain sedang bertengkar mulut, malah kena Bogem dan bahkan diancam akan diperkosa. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Rabu (04/08/2021) malam menyebutkan, terlapor berinisial YN (38) alamat Kepenghuluan Air Hitam, Pujud.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/08/2021), dimana sekira pukul 01.00 wib, korban yang sedang berada di rumahnya di Kepenghuluan Air Hitam, Pujud mendengar suara gaduh di luar rumah.
Korban lantas keluar dari dalam rumah untuk melihat terlapor dan saksi Sarauku Laiya serta Pance Simamora yang pada saat itu sedang bertengkar mulut.
Korban kemudian mengatakan kepada saksi Sarauku Laiya “Kenapa kalian bilang suamiku mempengaruhi Simamora? Bukan anak-anak lagi Simamora itu bisa dipengaruhi,” kata korban.
Kemudian terlapor YN malah menjawab seenaknya dengan mengatakan “Sini kau, biar ku perkosa kau,”.
Mendengar hal itu, korban mendatangi terlapor yang dengan tiba-tiba langsung memukul korban dengan cara mengayunkan dengan kuat tangan kanan yang terkepal ke arah bagian pipi sebelah kiri.
“Akibatnya pelapor atau korban mengalami lebam dan sakit, para saksi langsung melerai terlapor dan korban,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan korban, pada Selasa (03/08) sekira pukul 21.00 wib tim opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap terlapor dan membawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil visum korban. (iloeng)