• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satu dari Tiga ‘Mabes’ PT CPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tersangka RH dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dari Tiga orang diamankan hanya Satu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencurian besi alias Maling Besi (Mabes) jenis pipa milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI).

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Selasa (03/08/2021).

Juliandi menerangkan, bahwa sebelumnya dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) jenis pipa besi milik PT. CPI di daerah Jalan Lintas Sekapas, RT. 02, RW. 03, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar.

Tepatnya di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan, sebanyak tiga pria diamankan di Mapolres Rohil.

Juliandi menerangkan, sebelumnya ada Tiga pria yang diamankan yaitu RH (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. Kemudian Ad (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terakhir Rus (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hanya Satu yang bisa dilanjutkan perkaranya. Sebab yang Dua tidak cukup alat bukti terpaksa dibebaskan,” ujar Juliandi.

Ia menambahkan, pria yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni RH (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.

“Sementara Ad (63) Rus (47) tidak cukup alat bukti dihentikan perkaranya dan dibebaskan,” paparnya.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti dari pelaku yaitu, 1 unit Mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO, 10 batang Pipa 16 Inci panjang 2 meter, dan 2 batang Pipa 16 Inci Panjang 1 meter.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula pada Ahad (18/07/2021) sekira pukul 15.05 Wib, saksi Anuarsyah selaku Security Sub Kontrak PT. CPI mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. Bahkan, pipa besi milik PT. CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih.

Maka berdasarkan informasi tersebut , saksi Anuarsyah beserta tiga orang rekannya melakukan pengejaran. Kemudian berhasil mengamankan terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

Hebatnya, saat ditanya, terlapor RH mengakui pipa besi tersebut benar milik PT. CPI yang diambil di lokasi Main Road Kopar. Sehingga terlapor dan Barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.

“Akibat pencurian tersebut pihak PT. CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang ancaman bisa diatas 5 tahun penjara,” pungkas Juliandi. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Karam di Pulau Jemur, Nelayan Asal Tanjung Balai Diselamatkan Polisi Air

Next Post

Pemkab Rohil Mediasi Warga yang Berada di Tanah Negara untuk Pelaksanaan Proyek Pipa Minyak Rokan

Next Post

Pemkab Rohil Mediasi Warga yang Berada di Tanah Negara untuk Pelaksanaan Proyek Pipa Minyak Rokan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee