• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Blokir Rekening Sepihak, BRI Cabang Bagansiapiapi Disomasi Perguruan Wahidin

27 Agustus 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kantor Cabang BRI Bagansiapiapi

Inforohil.com, Bangko– PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bagansiapiapi telah melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik Perguruan Wahidin. Karena merasa dirugikan, ahirnya pihak perguruan Wahidin, melakukan somasi terhadap Bank itu.

Menurut keterangan Ilyas Yusuf, Wakil Koordinator Perguruan wahidin, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan pemblokiran yang dilakukan pihak Bank BRI sejak 2008 itu agar dibuka kembali.
Namun, hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk membuka rekening perguruan Wahidin yang didalamnya tersimpan Rp 500 juta. Akibatnya, saat ini perguruan mengalami kesulitan untuk memerlukan biaya keperluan sekolah.
“BRI cabang Bagansiapiapi memblokir rekening perguruan sejak 2008 lalu. Sampai sekarang belum bisa dicairkan dana itu. Makanya kita somasi” jelas Ilyas kepada inforohil.com, Kamis (27/8/2015) saat di temui dikantornya.

‎Atas sikap pihak Bank itu lanjutnya, pihak perguruan menjadi sangat kecewa dan keberatan. Padahal putusan Pengadilan Negri Ujung Tanjung telah memutuskan agar pihak Bank mencabut blokir tersebut. Ditambah lagi putusan MK Maret 2015 lalu telah memutuskan untuk dibuka kembali.
“Kami pihak yayasan merasa kecewa, ada donatur mau berikan sumbangan pun jadi ragu. Kami juga harus melakukan pinjaman pribadu untuk keperluan sekolah,” ujarnya,
Ditambahkannya, jika somasi ini juga tidak diindahkan oleh Bank BRI Cabang Bagansiapiapi, maka pihaknya akan melakukan upaya huku. “Kita akan amnil jalur hukum,” tegas Ilyas.
Kuasa hukum Perguruan Wahidin, Cutra Andika SH menilai, Bank BRI telah melanggar asas prudencial banking prinsip kehati-hatian karena telah mengakibatkan uang yang tersimpan didalamnya tidak bisa dipergunakan. 
“Seharusnya pihak bank meneliti dahulu kedudukan hukum pemohon pemblokiran. Pihak bank telah melakukan pemblokiran sepihak tanpa mengkonfirmasi pemohon tersebut kepada nasabahyang bersangkutan,” jelasnya. (syawal)

Perguruan Wahidin


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tingkat Lakalantas di Rohil Masih Tinggi, Polres Minta Waspadai Jalan Lintas Sumut

Next Post

KPID Riau Ajak Warga Rohil Cintai Siaran Indonesia

Next Post

KPID Riau Ajak Warga Rohil Cintai Siaran Indonesia

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee