• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Tim Satgas Covid-19 Rohil Kembali Operasi Yustisi, Denda Uang Diterapkan

23 Desember 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Petugas saat memberhentikan kendaraan dalam operasi yustisi di Mapolres Rohil, Rabu (23/12).

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Rokan Hilir bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir menjaring puluhan pelanggar saat operasi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustisi itu dilaksanakan di Jalan Lintas Riau – Sumut KM167, Banjar XII, tepatnya di depan area Mapolres Rokan Hilir ,Selasa (22/12) pagi. 

Tim gabungan operasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Personil Polres Rokan Hilir dan Personil Satpol PP.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan bahwa dari hasil kegiatan Operasi Yustisi hari kedua dilakukan masih didapati warga yang tidak menggunakan masker. 

Dimana dalam operasi kedua ini semakin bertambah pelanggarnya daripada operasi pertama dilakukan.

“Hari kedua operasi dilakukan ditemukan sebanyak 19 orang pelanggar. Untuk pelanggar yang diberikan teguran lisan 6 orang sedangkan untuk sanksi denda uang Rp 100.000,- sebanyak 11 orang dan Pelanggar yang mengikuti persidangan sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Terkait kedua pelanggar yang mengikuti sidang, langsung dikenakan putusan denda sebesar Rp 50.000, bagi masing -masing pelanggar. Putusan denda ini ketentuannya jika tidak mampu membayar denda maka penggantinya dikenakan penjara selama satu hari kurungan.

Untuk itu, ia berharap dengan kegiatan operasi yustisi ini, Khususnya Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir lebih patuh lagi dan taat dalam penggunaan masker saat keluar rumah juga mendukung Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Danpos Basira Koramil 03/Bgs Hadiri Santunan Anak Yatim dari Kesra

Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Koramil 03/Bgs Laksanakan Patroli

Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Koramil 03/Bgs Laksanakan Patroli

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee