• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Ancam Korban Akan Memviralkan Sudah Pernah ‘Begituan’ Lewat Messenger

27 Desember 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan barang bukti berupa pakaian milik korban saat diamankan di Mapolsek Pujud, Ahad (27/12).

Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga karena ditolak untuk bertemu, seorang pemuda, Tu alias Iman (21) warga Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan ini malah ancam korban yang masih dibawah umur.

Ancaman itu malah justru aksi pelaku pencabulan terkuak. Terang saja, pelaku mengancam korban akan memviralkan bahwa pelaku dan korban pernah berhubungan layaknya suami istri lewat pesan Messenger yang dibaca orangtua korban.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Ahad (27/12) malam menyebutkan, ancaman pelaku dan pengakuan korban sudah pernah ‘Begituan’ diketahui orangtua korban yang bernama Su (41) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan laporan orangtua korban dan pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di sebuah depot isi ulang air minum.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum,” ungkap Pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Baim menjelaskan, aksi pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun itu bermula pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 13.30 wib, pelapor yang sudah menaruh curiga terhadap anaknya mengambil dan melihat Handphone korban. 

Pada saat melihat-lihat, pelapor membaca ada pesan messenger dari pelaku yang mengatakan untuk mengajak korban bertemu akan tetapi ditolak oleh korban.

Pelaku pun langsung mengancam korban akan memviralkan bahwasanya antara korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, pelapor mengumpulkan keluarganya dan memanggil korban dan menanyakan darimana. Korban yang masih polos pun menjawab dari bertemu kawan.

Pelapor kemudian meminta Handphone anaknya lalu membuka pesan messenger dari pelaku dan mempertanyakan kepada anaknya sambil menunjukkan isi pesan messenger yang akan memviralkan perbuatan pelaku dan korban pernah berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban yang tidak bisa mengelak membenarkan apa yang dimaksud dan mengaku baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.

Kemudian pada Minggu (27/12) sekira pukul 10.30 wib, pelapor membawa korban ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan pelapor, kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku,” ungkap Baim.

Tersangka yang diketahui sedang bekerja di depot isi ulang air mineral itu kemudian berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Pujud sekira pukul 16.00 wib dan membawa pelaku ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku terhadap korban dilakukan disebuah Kebun sawit warga yang berada di Dusun 05 Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,” imbuhnya. 

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Muhammad Yusuf Ditetapkan Sebagai Ketum IPMKBP Pekanbaru

Next Post

Antisipasi Kejahatan C3, Polsek Bagan Sinembah Patroli

Next Post

Antisipasi Kejahatan C3, Polsek Bagan Sinembah Patroli

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee