Inforohil.com, Bagan Sinembah – Menindak lanjuti keberadaan warung Remang-remang dan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Perbatasan Riau-Sumut, Kepenghuluan Bagan Manunggal dan Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, yang kian meresahkan Masyarakat, Upika Kecamatan Bagan Sinembah Gelar sosialisasi penggusuran bersama warga penghuni Warung Remange-remang dan Rumah liar. Selasa (15/8).
Kegiatan sosialisai yang berhadapan langsung antara Warga dengan Upika Kecamatan Bagan Sinembah itu, diselenggarakan di Gedung Aula Kepenghuluan Bagan Manunggal. Warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut sebanyak berkisaran 112 warga sesui dengan absen.
Kegiatan Sosialisasi itu untuk menindaklajuti tentang laporan-laporan dari masyarakat banyak. Dan diketahui sebelumnya bahwa surat edaran sudah dilayangkan oleh upika kepada pemilik warung remang-remang dan Ruli untuk mengosongkan dan membongkar warung dan ruli tersebut.
Dalam Sosialisasi itu, Camat Bagan Sinembah menyampaikan, Bahwa tujuan sosialisasi itu guna menindak lanjuti keteritiban warung remang-remang sudah semakin meraja lela sehingga sudah tidak ada lagi keindahan kota.
“Sudah berapa kali kita beritahu, namun sampai sekarang masih merajalela,” ucap Camat Sakinah SSTP MSI dalam sambutannya.
Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK dalam sambutannya juga mengatakan bahwa menanggulangi Ruli dan warung remang-remang itu, menjadi PR yang berat bagi Upika.
“Ini PR berat bagi kami (Upika) bagaimana membuat kota ini menjadi bersih dan rapi. Dengan adanya warung remang – remang ini tidak baik kelihatan, termasuk rumah liar yang berada di perbatasan,” ucapnya di hadapan warga yang hadir.
Karena lanjutnya, keberadaan Warung Remang-remang tersebut dinilai sangat mengotori Kota Bagan Batu. Pasalnya pintu masuk ke wilayah Bagan Batu (Provinsi Riau) sudah di sambut dengan pemandangan yang tidak mengenakkan.
“Kami tidak bilang semua ruli yang berdiri disana (Perbatasan, red) semua negatif, namun kebanyakan yang berbau negatif, terlebih yang membuka warung yang menyediakan wanita penghibur,” katanya.
Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan bahwa di daerah perbatasan tersebut dari segi laka lantas juga sering terjadi. Ia menjelaskan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 peraturan pemerintah tentang Daerah Milik Jalan (DJM).
“Kalau menurut peraturan pemerintah jarak antara bangunan rumah harus 30 meter dari badan jalan. Nah kita lihat sendiri bagunan yang ada di sana apa ada 30 meter jaraknya dari jalan, paling hanya beberapa meter saja, dan itu sudah menyalahi peraturan pemerintah,” ujarnya menjelaskan.
Pada kesempatan itu, Danramil 03 Bagan Sinembah Kapten Arh H Sitorus, mengawali sambutannya ia sempatkan bertanya kepada pemilik warung remang dan ruli yang hadir, apakan ada yang membekap mereka, atas pertanyaannya, warga seretak menjawab tidak ada yang membekap untuk mendirikan Warung Remang-remang dan Ruli tersebut.
Dalam tanya jawab tersebut, warga juga mengakui bahwa mendirikan bangunan warung remang – remang dan ruli di wilayah perbatasan menyalahi aturan pemerintah.
“Kalau bapak – bapak dan ibu – ibu menyadari bahwa itu menyalahi peraturan, jadi jangan berberat hati kalau nanti ditertibkan, dan program ini didukung oleh pemerintah,” kata H Sitorus.
H Sitorus juga menyampaikan, bahwa pihaknya (Upika) tidak ada niat untuk menyengsarakan warga, namun pihaknya berusaha memperindah kota Bagan Batu tersebut.
“Mari kita sama -sama mencari aman, kami aman ibu aman, apabila ada yang mengacau, maka mari kita selesaikan sama -sama,” ajaknya.
Berdasarkan hasil sosialisasi itu, pada 21 Agustus nanti pihak Upika akan melaksanakan eksekusi, Namun Untuk warung remang – remang akan dieksekusi pada tanggal 21, dan untuk yang membuka warung pribadi atau tidak digunakan untuk warung remang – remang akan diberi tempo 1 bulan kedepan untuk membongkar.
Dalam sosialisasi itu, mewakili pihak Perkebunan Nusantara III, hadir, Kepala Bidang Umum Distrik Labuhan Batu I (Kabid Umum Dlab I), Saidun Sitorus, Asisten Kepala (Askep) wilayah A, M Ginting dan wilayah B, Yusrizal dari Kebun Torgamba.
Saidun Sitorus mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan dalam kegiatan itu, PT Perkebunan Nusantara III bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah. Sebab, PTPN III juga akan melakukan pencucian parit di sepanjang jalan dari perbatasan Riau Sumut hingga Simpang Caltex Bagan Batu Barat.
“Paritnya saat ini sudah dangkal, jadi kita mau bersihkan, sebab kita bentuk sudah berubah, dan tidak sesuai dengan ketentuan, karena bentuk dan kedalamannya sudah tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terjadinya perubahan bentuk itu juga dikarenakan adanya bangunan rumah liar tersebut. “Mereka (Pemilik Rumah Liar,red) mendirikan bangunan di atas parit itu, ada yang dicangkul, dan yang jelas bentuk dan kedalamannya sudah tidak sesuai yang seharusnya,” ungkapnya lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks









