• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Panwaslu Rohil Ingatkan Paslon Pilgubri Taat Aturan

26 Februari 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sejauh ini, pelaksanaan kampanye memang masih rancu dengan aturan. Sehingga sempat ada kekeliruan terjadi saat pelaksanaan kampanye. Namun, pada kampanye Panwaslu Rohil mengimbau agar Paslon taat terhadap peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017.
“Kami minta kepada pasangan calon agar taat terhadap peraturan KPU, jangan sampai saat melakukan kampanye sampai melanggar sejumlah ketentuan aturan,” imbau Ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri. 
Seperti berkampanye di rumah ibadah, katanya, sarana pendidikan dan perkantoran. Bahkan, jangan sampai saat kampanye menyampaikan isu SARA. Kemudian menyampaikan serangan secara fisik. Lalu, juga dilarang mengkaitkan kampanye dengan aktifitas keagamaan. 
“Tim kampanye atau paslon tidak boleh mendompleng acara kampanyenya pada hari besar keagamaan, itu sudah melanggar aturan,” tukas Syahyuri.
Sementara mengenai izin cuti anggota DPRD, sejauh ini sudah berjalan tertib sesuai aturan. Seluruh anggota DPRD, katanya, sudah mengajukan dan mendapat izin cuti dari pimpinan DPRD.
Sementara, jika pihaknya menjumpai atau mendapati salah satu anggota DPRD yang tidak mengurus izin cutinya, maka Panwaslu akan memanggil dan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Lamanya cuti, tergantung berapa lama izin cuti yang diajukan oleh masing-masing anggota DPRD. Misalnya, mereka mengajukan tiga hari maka manfaatkanlah cuti tersebut sebaik-baiknya,” ungkapnya. 
Sejauh ini, Panwaslu belum menemukan temuan pelanggaran aturan kampanye. Syahyuri mengaku, sejauh ini belum juga ada menerima laporan dari masyarakat kegiatan kampanye yang menyalahi aturan. 
Sementara itu, aturan dalam kampanye juga tidak dibenarkan melibatkan massa yang terdiri dari anak-anak. Sebab sangat melanggar aturan, artinya membawa anak dalam setiap kegiatan kampanye.
“Pasal 1, dalam keterangan ke 21 berbunyi, bahwa peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Penafsirannya, anak di bawah 17 tahun tidak boleh diikut sertakan,” pungkas Syahyuri. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PKB Rohil Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Soal Pilgubri dan Pileg

Next Post

Heboh!!! Di Rohil Juga Ada Pelakor yang Rebut Suami Teman Sendiri

Next Post

Heboh!!! Di Rohil Juga Ada Pelakor yang Rebut Suami Teman Sendiri

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee