• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Korupsi Danau Buatan, Kejari Rohil Kembali Tahan Satu Tersangka, Satu Lagi Masih Sakit Parah

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
28 Agustus 2018
in Hukrim
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain soal kasus korupsi danau buatan tahun 2013, Selasa (28/8/18).
Harusnya, pihak Kejari hari ini memeriksa dua tersangka lagi, yakni ZN dan S. Namun sampai saat ini ZN dalam kondisi sakit-sakitan sehingga tidak memungkinkan untuk di periksa. 
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya memeriksa S selaku PPTK proyek danau buatan itu dengan pagu anggaran Rp. 1,7 Milyar pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Ada tiga jam tadi kita periksa. Jadi, kita langsung menahan satu tersangka S setelah berkasnya dinyatakan P21,” ungkap Mohtar. 
Mohtar menyebutkan, tersangka S  di titipkan di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan. Kejaksaan lanjutnya, secepat mungkin akan menyiapkan berkas perkara untuk di limpahkan ke Pengadilian Negeri Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya Kejari Rohil juga sudah menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi berinisial T dan WS pada 23 juli 2018 yang lalu. 
Adapun kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah di pelajari pihaknya berkisar Rp 490 Juta. dan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat 1.(syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Previous Post

Gas Elpiji 3 Kg Mulai Langka dan Mahal, Emak-emak di Baganbatu Resah

Next Post

Diduga Akibat Korsleting Arus Pendek, Empat Rumah Kontrakan Hangus Terbakar

Next Post

Diduga Akibat Korsleting Arus Pendek, Empat Rumah Kontrakan Hangus Terbakar

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee