• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Masuk Kedai, Pelajar Usia 14 Tahun Dijebloskan Penjara

21 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pelajar, MAS aais Ajrin yang masih berusia 14 tahun alamat Dusun Kencana RT 002 RW 001 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya terpaksa dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, MAS alias Ajrin kedapatan masuk ke dalam kedai saat kedai sudah ditutup.

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (21/4) kejadian itu menimpa pelapor, Niriati (58) alamat Dusun Kencana RT 002 RW 001 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.

Aksi pencurian yang dilakukan terlapor itu bermula pada Jumat (19/4) kemarin. Yang mana sekira pukul 23.30 wib, saat itu pelapor ditelpon anaknya yang bernama Ling Ling (32) dan mengatakan agar orangtuanya cepat pulang bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam kedai miliknya.

Kemudian pelapor membangunkan suaminya dan bersama-sama memeriksa kedainya. Setelah diperiksa, pelapor menemukan terlapor sedang bersembunyi di sebuah kulkas.

Pelapor pun merasa tidak asing dengan terlapor, yang mana pelapor menandai bahwa terlapor sudah sebanyak 3 kali melakukan aksi pencurian di kedai milik terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan laporan tersebut.

Atas laporan pelapor, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (20/4) sekira pukul 12.30 wib.

“Saat ini, terlapor dan barang bukti berupa 1 buah palu sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” terang Kapolsek dan menjelaskan bahwa terlapor disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Koramil 04/Kubu Bersama Polisi PAM Kotak Suara

Next Post

Sidang Pleno di PPK Bagan Sinembah Dibagi 3, Bawaslu: Kalau Tanggal 4 Mei Belum Rampung, Suara Hangus

Next Post

Sidang Pleno di PPK Bagan Sinembah Dibagi 3, Bawaslu: Kalau Tanggal 4 Mei Belum Rampung, Suara Hangus

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee