• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Jika Pasar Malam Tak Dapat Izin Kepolisian, Surat Rekomendasi Lurah Akan Dicabut

8 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Sinembah Raya – Terkait kehadiran pasar malam yang tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Bagan Sinembah, Plh Lurah Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya akan menarik surat rekomendasi yang telah ia keluarkan.

“Jika nanti tidak dapat izin dari Kepolisian, surat rekomendasi izin keramaian yang kita keluarkan terpaksa kita cabut dari panitia pelaksana,” demikian tegas Plh Lurah Bagan Sinembah Kota Ucok ST kepada awak media, Selasa (7/5) kemarin.

Ucok ST membenarkan kalau dirinya telah membuat surat rekomendasi izin keramaian untuk di ajukan Kecamat Basira.

“Benar saya sudah mengeluarkan surat rekomendasi permohonan izin keramaian, sudah saya tanda tangani. Tetapi semua itu atas dasar musyawarah tokoh masyarakat dan RT/RW di Dusun Bangun Rejo,” terangnya menambahkan.

“Tetapi semua itu saya lakukan semata-mata agar daerah kami ini menjadi lebih ramai dengan adanya pasar malam dan bazar Ramadhan,” ujarnya.

Dipertanyakan oleh awak media, apakah hiburan tersebut pajaknya masuk ke Kas Daerah sesuai dengan aturan perda yang berlaku, serta dalam pengurusan Izin Keramaian apakah sudah ada kontrak soal sewa dan pinjam tempat kepada pemilik lahan?

Plh Lurah Bagan Sinembah Kota, tidak dapat menjawab dan terkesan bungkam. Tentu menjadi tanda tanya besar bagi awak media saat itu.

Seolah mengalihkan pertanyaan, Ucok S.T, menerangkan soal tempat ibadah yang berada persis di samping lokasi pasar malam tersebut hanyalah tempat mengaji untuk seminggu sekali.

“Itu tempat ibadah hanya untuk mengaji seminggu sekali. Tiap hari Sabtu saja dan kata panitia mereka sudah izin,” jelas Lurah lagi.

Sementara, menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, suatu hal yang aneh kalau Lurah tanpa mengindahkan norma dan qaidah mengeluarkan rekomendasi Izin keramaian dekat dengan lokasi tempat pengajian, apa lagi dibulan suci Ramadhan.

“Sangat anehlah, kan masih banyak tempat lain, bagaimana kami bisa belajar mengaji jika terdengar hiruk pikuk musik dan lainya,” pungkas warga yang ikut pengajian di tempat persis disamping yang akan jadi tempat pasar malam. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Viral, Mobil Tabrak 'Lari' Sepeda Motor Terekam CCTV SPBU

Next Post

Babinsa Koramil 04/Kubu Bantu Bonceng Anak Sekolah

Next Post

Babinsa Koramil 04/Kubu Bantu Bonceng Anak Sekolah

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee