• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Simpang Kanan Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

24 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan, Selasa (13/02) malam.

Inforohil.com, Simpang Kanan – Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 Gram.

Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (24/02) menyebutkan tim Reskrim Polsek Simpang Kanan membekuk tersangka berinisial RS alias Rony di sebuah rumah di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (22/02) malam kemarin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Selasa sekira pukul 18.00 wib tim Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Rawa Mulia sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut dan menyampaikan kepada Kapolsek selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan pelaku yang bernama RS alias Rony yang pada saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Di lantai didekat pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus kosong plastik bening, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 set alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api mancis, 1 bungkus kosong rokok merk SAMPOERNA warna putih. 

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati bahwa di lipatan celana sebelah kiri pelaku ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Heri (DPO),” ungkap Juliandi.

Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 orang laki-laki beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pajak Lama Bagan Batu Kebakaran, Puluhan Los Pedagang Ludes

Next Post

Pasca Kebakaran Pajak Lama, Koramil 03/Bgs Melakukan Pendinginan

Next Post

Pasca Kebakaran Pajak Lama, Koramil 03/Bgs Melakukan Pendinginan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee