• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Ganja 40Kg ‘Mandek’ di Kejari Rohil, Ada Apa???

9 September 2019
18
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Berkas kasus perkara penangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 40 kilogram dengan tersangka Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan yang tertangkap di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako pada 04 April 2019 itu saat ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Padahal, berkas P21 sudah diserahkan pihak Polres Rohil awal Juli 2019 lalu ke Kejari Rohil. Namun pihak Kejari sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri (PN) Rohil agar dapat segera dilakukan sidang perkara.

“Sudah saya cek, perkaranya belum dilimpahkan (oleh Kejari, red),” ungkap Humas PN Rohil Sondra Mukti, Senin (9/9/19).

Saat dikonfirmasi wartawan, Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi membenarkan kalau berkas itu belum dilimpahkan ke PN Rohil untuk segera disidangkan. Dikatakan Farkhan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari perkaranya.

“Rencananya minggu depan baru kita limpahkan ke PN Rohil,” singkat Farkhan melalui messenger whatsapp.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya, kasus 40Kg ini jauh lebih lambat penanganannya. Misalnya, kasus narkoba tersangka Rudianto yang ditangkap Polres Rohil 21 Mei lalu di Balam KM22 karena memiliki 1,41 gram shabu, saat ini  sudah memasuki proses persidangan di PN Rohil.

Contoh hal yang sama dengan jumlah barang bukti yang lebih kecil, adalah kasus Bambang yang ditangkap polisi 13 juni lalu karena memiliki shabu 5gram juga sudah disidangkan. Begitu juga dengan tersangka Rudi Sastra pemilik 4,74 gram shabu yang ditangkap 19 mei lalu juga sudah menjalani proses persidangan. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share18TweetSend
Previous Post

Lagi, Koramil 03/Bgs Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Simpang Kanan

Next Post

Warga Simpang Nangka Kembali Santuni Anak Yatim dan Sunat Masal

Next Post

Warga Simpang Nangka Kembali Santuni Anak Yatim dan Sunat Masal

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee