• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Ganja 40Kg ‘Mandek’ di Kejari Rohil, Ada Apa???

9 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Berkas kasus perkara penangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 40 kilogram dengan tersangka Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan yang tertangkap di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako pada 04 April 2019 itu saat ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Padahal, berkas P21 sudah diserahkan pihak Polres Rohil awal Juli 2019 lalu ke Kejari Rohil. Namun pihak Kejari sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri (PN) Rohil agar dapat segera dilakukan sidang perkara.

“Sudah saya cek, perkaranya belum dilimpahkan (oleh Kejari, red),” ungkap Humas PN Rohil Sondra Mukti, Senin (9/9/19).

Saat dikonfirmasi wartawan, Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi membenarkan kalau berkas itu belum dilimpahkan ke PN Rohil untuk segera disidangkan. Dikatakan Farkhan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari perkaranya.

“Rencananya minggu depan baru kita limpahkan ke PN Rohil,” singkat Farkhan melalui messenger whatsapp.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya, kasus 40Kg ini jauh lebih lambat penanganannya. Misalnya, kasus narkoba tersangka Rudianto yang ditangkap Polres Rohil 21 Mei lalu di Balam KM22 karena memiliki 1,41 gram shabu, saat ini  sudah memasuki proses persidangan di PN Rohil.

Contoh hal yang sama dengan jumlah barang bukti yang lebih kecil, adalah kasus Bambang yang ditangkap polisi 13 juni lalu karena memiliki shabu 5gram juga sudah disidangkan. Begitu juga dengan tersangka Rudi Sastra pemilik 4,74 gram shabu yang ditangkap 19 mei lalu juga sudah menjalani proses persidangan. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share18TweetSend
Previous Post

Lagi, Koramil 03/Bgs Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Simpang Kanan

Next Post

Warga Simpang Nangka Kembali Santuni Anak Yatim dan Sunat Masal

Next Post

Warga Simpang Nangka Kembali Santuni Anak Yatim dan Sunat Masal

Kabar Terbaru

Kapolsek Pujud Gelar Sholat Jumat dan Cooling System Bersama Tokoh Agama di Akar Belingkar

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Green Policing, Edukasi Warga Peduli Lingkungan di Balai Jaya

15 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di PT Cahaya Amal Gemilang

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Pantau Perkembangan Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15

14 Mei 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Bagan Sinembah Capai 85 Persen

13 Mei 2026

Polsek Pujud Turun Langsung Rawat Jagung Program Asta Cita Presiden

13 Mei 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee