• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penjudi Tujuh Luid Dituntut Sembilan Bulan, Divonis Enam Bulan

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
25 September 2019
in Hukrim
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Lima orang terdakwa penjudi jenis tujuh luid yang ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil) di Balam KM 26 Kecamatan Balai Jaya, Jumat (24/5/19) yang lalu, telah dituntut dan di vonis pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/9/2019).
Dalam sidang yang diketuai  Bayu Soho Raharjo SH MH itu, jaksa penuntut umum (JPU) Marulli Tua J Sitanggang SH menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian mengunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya yang menjadi barang bukti sebanyak Rp 54.000. Sehingga terdakwa dikenakan KUHP Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan kurungan.
Kelima terdakwa, yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani hanya dituntut 9 bulan kurungan
Adapun rincian barang bukti yakni, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 (dua) lembar; – Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 5.000,- s
Usai JPU membacakan tuntutan nya, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi. Setelah itu, hakim menskor sementara persidangan itu lalu kemudian melanjutkannya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa. 
Dalam hal itu, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo memvonis terdakwa sedikit lebih rendah tuntutan JPU dengan putusan kurungan selama enam bulan kurungan. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Previous Post

Babinsa Kepenghuluan Bukit Mas Koramil 03/Bgs Komsos Dengan Warga

Next Post

Danramil 04/Kubu Dampingi Pawas Karlahut Tinjau Titik Api

Next Post

Danramil 04/Kubu Dampingi Pawas Karlahut Tinjau Titik Api

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee