Inforohil.com, Ujung Tanjung – Lima orang terdakwa penjudi jenis tujuh luid yang ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil) di Balam KM 26 Kecamatan Balai Jaya, Jumat (24/5/19) yang lalu, telah dituntut dan di vonis pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/9/2019).
Dalam sidang yang diketuai Bayu Soho Raharjo SH MH itu, jaksa penuntut umum (JPU) Marulli Tua J Sitanggang SH menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian mengunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya yang menjadi barang bukti sebanyak Rp 54.000. Sehingga terdakwa dikenakan KUHP Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan kurungan.
Kelima terdakwa, yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani hanya dituntut 9 bulan kurungan
Adapun rincian barang bukti yakni, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 2 (dua) lembar; – Uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar; – Uang pecahan Rp. 5.000,- s
Usai JPU membacakan tuntutan nya, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi. Setelah itu, hakim menskor sementara persidangan itu lalu kemudian melanjutkannya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Dalam hal itu, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo memvonis terdakwa sedikit lebih rendah tuntutan JPU dengan putusan kurungan selama enam bulan kurungan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks