• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Mabuk Tuak, Adik di Kubu Tega Pukul Kakak Kandung Berujung ke Polisi

9 Desember 2019
497
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku penganiayaan terhadap kakaknya saat diamankan di Polsek Kubu. 
Inforohil.com, Kubu – Diduga akibat mabuk minum tuak, seorang pria di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega aniaya kakak kandungnya sendiri. Tak terima perlakuan adiknya, sang kakak terpaksa melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu. 
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolres Rohil pada Senin (9/12/2019) pagi menyebutkan pelaku adalah U (24) warga Jl Sungau Agas SK III Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu. 
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (8/12) malam kemarin sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di rumah orangtua pelapor, Siti Aminah (25) di Jln Sungai Agas SK III dengan disaksikan oleh Ucok dan Arup. 
Pada saat itu, pelaku yang merupakan adik kandungnya melakukan pemukulan terhadap kakaknya sebanyak 2 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri dab telinga sebelah kiri hingga mengakibatkan kepala korban terasa sakit dan memar pada bagian alas mata sebelah kiri. 
Dan atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. 
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu. 
“Ya, diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya akibat mabuk minum tuak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. 
Dan terhadap pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share497TweetSend
Previous Post

Demi Perlancar Aktivitas Warga, Babinsa Koramil 03/Bgs Timbun Jalan Rusak

Next Post

Danpos Panipahan Koramil 04/Kubu Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Danpos Panipahan Koramil 04/Kubu Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Kabar Terbaru

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee