• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Mabuk Tuak, Adik di Kubu Tega Pukul Kakak Kandung Berujung ke Polisi

9 Desember 2019
497
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku penganiayaan terhadap kakaknya saat diamankan di Polsek Kubu. 
Inforohil.com, Kubu – Diduga akibat mabuk minum tuak, seorang pria di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega aniaya kakak kandungnya sendiri. Tak terima perlakuan adiknya, sang kakak terpaksa melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu. 
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolres Rohil pada Senin (9/12/2019) pagi menyebutkan pelaku adalah U (24) warga Jl Sungau Agas SK III Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu. 
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (8/12) malam kemarin sekira pukul 21.30 wib, tepatnya di rumah orangtua pelapor, Siti Aminah (25) di Jln Sungai Agas SK III dengan disaksikan oleh Ucok dan Arup. 
Pada saat itu, pelaku yang merupakan adik kandungnya melakukan pemukulan terhadap kakaknya sebanyak 2 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri dab telinga sebelah kiri hingga mengakibatkan kepala korban terasa sakit dan memar pada bagian alas mata sebelah kiri. 
Dan atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. 
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu. 
“Ya, diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya akibat mabuk minum tuak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. 
Dan terhadap pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share497TweetSend
Previous Post

Demi Perlancar Aktivitas Warga, Babinsa Koramil 03/Bgs Timbun Jalan Rusak

Next Post

Danpos Panipahan Koramil 04/Kubu Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Danpos Panipahan Koramil 04/Kubu Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee