• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seluruh Gugatan Kahar Ditolak, SPBU Balam KM24 Kembali Ketangan Syafril

19 Desember 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah selama delapan bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), akhirnya SPBU yang berada Balam KM24 Kecamatan Balai Jaya, sepenuhnya kembali ketangan Kh Syafril Patoh SE MSi. 
Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan ketua PN Rohil Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH pada persidangan yang digelar, Kamis (19/12/19) diruangan sidang Cakra. 
Dalam putusan yang dibacakan Ketua PN Faisal menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Kahar dan Firman. 
Sebelumnya pada 11 April 2019 lalu, Syafril digugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra  terkait perjanjian jual beli   tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris yo Akta Surat Kuasa  Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH,  yo Akta Kesepakatan Bersama  Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris  Yo Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau, Tertanggal 15 April 2015, Nomor: 19/2015 Penghadap: Tn. Kahar Wirianto.
Sementara itu  Adi Murphi Malau SH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan perjuangan mereka selama proses persidangan tidak sia sia karena gugatan Wahyu dan Firman ditolak seluruhnya oleh PN Rohil dan mengabulkan gugat kembali.
“Jadi kemenangan sepenuhnya ada pada pak Syafril sebagai tergugat satu. Objek jual beli SPBU antara Firman dan Wahyu adalah jaminan Bank, dan itu bertentangan karena melawan hukum Pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata karena ada hak orang lain disitu yakni Bank BRI,” paparnya. 
Selain itu Syafril menambahkan, ia akan segera mengambil alih SPBU tersebut setelah mendapatkan petikan putusan dari PN Rohil. “InshaAllah satu dua hari akan kita selesaikan,” singkatnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kontingen Bagan Sinembah Kembali Raih Emas di Porkab, Biliard dan Tarung Derajat

Next Post

KH Al Hafiz dan Purwoto Dilantik sebagai Ketua PGMI Riau dan Rohil

Next Post

KH Al Hafiz dan Purwoto Dilantik sebagai Ketua PGMI Riau dan Rohil

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee