• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya..

1 Januari 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi (kompas.com)

Inforohil.com, Jakarta – Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.
Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Cara turun kelas

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait. 
Selengkapnya, simak berikut ini:
Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
(sumber: Kompas.com)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Keamanan Malam Tahun Baru, Babinsa PAM Gereja

Next Post

Malam Tahun Baru, Babinsa di Rohil Hadiri Tabligh Akbar dan Rukiyah Masal

Next Post

Malam Tahun Baru, Babinsa di Rohil Hadiri Tabligh Akbar dan Rukiyah Masal

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee