![]() |
Salah satu titik yang rutin dilakukan operasi yustisi, Suzuya Bagan Batu. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Upaya pencegahan penularan covid-19 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kian gencar dilakukan dengan cara melakukan operasi yustisi, Senin (19/04/2021).
Tiga titik di wilayah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini rutin menjadi sasaran operasi yustisi yakni Pajak Lama, Suzuya dan Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan giat itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dan Pergub Riau Nomor 55 dan Perbup Rohil Nomor 52 Tahun 2020,” kata Kapolsek.
Dikatakannya, Tiga lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas masyarakat yang mana di Jln Jenderal Sudirman merupakan akses utama masyarakat.
![]() |
Pajak Lama juga menjadi tempat yang rutin dilaksanakan operasi yustisi. |
Sementara Pajak Lama merupakan pasar tradisional yang meski beberapa waktu lalu dilalap Jago Merah, mobilitas masyarakat tetap tinggi terlebih untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan.
“Begitu juga dengan Suzuya, mobilitas masyarakat cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara menggelar operasi yustisi,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga berhasil menjaring 10 orang pelanggar Prokes. Dimana 10 orang tersebut diberikan sanksi disiplin berupa membacakan janji untuk memakai masker lengkap dengan rompi berwarna orange dan direkam video oleh petugas TNI-Polri dan Satpol PP.
“Kedepannya kita harapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencegah dan mengurangi penularan covid-19,” tandasnya. (iloeng)