Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Kamis (29/10/2026). (Foto: Humas Polsek Bagan Sinembah)
Inforohil.com, Balai Jaya – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berusia 27 tahun diamankan bersama 30 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 7 gram, Kamis (29/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RZ alias Riki Pincang (27) dan ZA alias Ibay (27). Keduanya ditangkap di sekitar Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berbekal laporan warga, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, kedua pria tersebut ditemukan sedang berada di halaman rumah.
Namun, ketika melihat kedatangan polisi, salah seorang di antaranya diduga berusaha membuang sebuah plastik berisi narkotika ke bawah gazebo di halaman rumah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu kotak rokok berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu berupa pipet plastik, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RZ diduga berperan sebagai pengedar, sementara ZA disebut berperan sebagai kaki tangannya. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Pihaknya mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (iloeng)

