Inforohil.com, Bagansiapiapi – Persoalan tes ulang membaca Al-Qur’an terhadap enam bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2026 terus menuai sorotan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rohil meminta DPRD Rohil menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta kewenangan pelaksanaan tes ulang tersebut.
Ketua PWI Rohil, Zulfadhli, pada Senin (19/10/2026) menilai langkah DPRD diperlukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Terlebih, persoalan tes ulang tersebut juga berkaitan dengan penundaan tahapan Pilpeng di enam kepenghuluan.
Menurutnya, setiap kebijakan dalam proses Pilpeng harus memiliki landasan hukum yang jelas, dilaksanakan secara transparan, serta menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh bakal calon penghulu.
Persoalan ini mencuat setelah enam bakal calon penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes membaca Al-Qur’an kembali memperoleh kesempatan mengikuti pengujian ulang. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian kesempatan kedua, pihak yang berwenang mengambil keputusan, hingga mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Sorotan juga mengarah pada keputusan penundaan tahapan Pilpeng di enam kepenghuluan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, telah mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil agar berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi penundaan Pilpeng. Ia menilai kewenangan penerbitan rekomendasi tersebut perlu dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku.
Adapun enam kepenghuluan yang terdampak, sebagaimana diberitakan sejumlah media, yakni Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti. Keenamnya berada di Kecamatan Pekaitan, Pujud, Tanjung Medan, Tanah Putih, dan Rimba Melintang.
PWI Rohil mencermati polemik ini tidak hanya berkembang di lingkungan DPRD, tetapi juga meluas ke tengah masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai tes ulang dan penundaan Pilpeng membuat opini publik terbelah antara pihak yang mendukung dan yang menolak kebijakan tersebut.
Dalam rapat evaluasi Pilpeng sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly A Harahap, secara tegas mempertanyakan urgensi penundaan Pilpeng. Sikap kritis juga disampaikan Maston yang turut hadir dalam rapat tersebut.
“Kami mencermati polemik ini menjadi bola liar di tengah perbincangan publik. Karena itu, kami memandang DPRD perlu mengambil peran aktif agar persoalan yang berkembang tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi juga memperoleh penjelasan resmi melalui mekanisme kelembagaan,” ujar Zulfadhli.
Ia menegaskan, pemanggilan pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menjadi langkah konkret DPRD untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain landasan hukum tes ulang, pihak yang berwenang menetapkan kebijakan, dasar penundaan tahapan Pilpeng, serta kriteria yang digunakan dalam pengujian ulang.
Pihak-pihak yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan meliputi Dinas PMK Rohil, panitia monitoring Pilpeng, serta unsur Kementerian Agama yang terlibat dalam pengujian kemampuan membaca Al-Qur’an.
Melalui forum tersebut, DPRD juga dapat meminta penjelasan apakah mekanisme tes ulang dan penundaan tahapan Pilpeng telah sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan Pilpeng, termasuk ketentuan perubahan yang berlaku.
“Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi dari berbagai pihak,” tegasnya.
Zulfadhli menambahkan, tes membaca Al-Qur’an merupakan salah satu tahapan seleksi yang telah diikuti para bakal calon penghulu. Karena itu, ketika hasil pengujian telah diumumkan, setiap perubahan keputusan harus disertai alasan dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberian kesempatan tes ulang tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu membuka dasar hukum dan prosedurnya secara transparan agar kebijakan tersebut dapat dinilai secara objektif,” katanya.
Di sisi lain, kepastian aturan juga harus dijamin bagi seluruh peserta, termasuk bakal calon penghulu yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Konsistensi penerapan aturan dan perlakuan yang adil menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan.
Oleh karena itu, PWI Rohil berharap DPRD tidak berhenti pada penyampaian kritik atau pernyataan di ruang publik. DPRD diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi dan polemik tes ulang maupun penundaan Pilpeng memperoleh kejelasan. ***

