• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu dari Kasus Tiga Tersangka

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
19 Oktober 2026
in Berita Utama, Hukrim, Polri
0
Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu dari Kasus Tiga Tersangka
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 109,44 gram, Senin (19/10/2026). Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Bagan Sinembah sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka.

Pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 30 September 2026.

Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor B-4132/L.4.20/EnZ/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial AI, IAN, dan MR. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu yang telah melalui proses penimbangan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” terang Gian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel dan diberi label. Selanjutnya, kristal sabu dimasukkan ke dalam cairan yang dicampur bahan pembersih pakaian, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut.

Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam galian septic tank. Seluruh rangkaian proses tersebut disaksikan para tersangka dan pihak-pihak yang hadir guna memastikan pelaksanaan pemusnahan berjalan sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri IPTU Mutiha Simorangkir selaku Kanit Binmas Polsek Bagan Sinembah yang mewakili Kapolsek, IPDA Arie Praramadhana, S.Tr.K., IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., IPDA Dedi Elrinsyah Nasution, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Akbar Hamdani Rambe, S.H., penasihat hukum Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., petugas medis Puskesmas Bagan Batu Egi James Tarigan, S.Sos., serta personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ***

Previous Post

Kapolsek Bukit Kapur Sosialisasikan Bahaya Hoaks, Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMPN 5 Dumai

Next Post

PWI Rohil Pertanyakan Dasar Tes Ulang Mengaji Pilpeng 2026, DPRD Diminta Panggil Pemda

Next Post
PWI Rohil Pertanyakan Dasar Tes Ulang Mengaji Pilpeng 2026, DPRD Diminta Panggil Pemda

PWI Rohil Pertanyakan Dasar Tes Ulang Mengaji Pilpeng 2026, DPRD Diminta Panggil Pemda

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee