Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian jajaran Polsek Bagan Sinembah. Sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan dalam razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 12 September 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai. Kegiatan merupakan bagian dari Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. dengan melibatkan 10 personel Polsek Bagan Sinembah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar maupun sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Hasilnya, sebanyak 9 sepeda motor diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut, diantaranya:
1. Yamaha NMax merah, BM 5719 PAE.
2. Honda Beat hitam, BM 5820 WU.
3. Honda CB merah.
4. Honda CB biru, D 2675 AAK.
5. Honda Verza hitam, BM 2658 PQ.
6. Yamaha Aerox hitam tanpa nomor polisi.
7. Honda Supra 125 hitam, BM 4045 ZAG.
8. Honda CB hitam, BM 4573 DF.
9. Honda Supra 125 hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Balap liar bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Gian.
Ia menambahkan, kegiatan KRYD tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Polsek Bagan Sinembah juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, serta mendorong mereka mengikuti kegiatan yang lebih positif.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kepolisian memastikan patroli dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang dinilai rawan dijadikan tempat berkumpul maupun aksi balap liar. ***

