Inforohil.com, Dumai — Sebuah pondok di tengah perkebunan sawit di Jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, digerebek aparat kepolisian, Sabtu (22/8/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WM alias Rambo (36). Dari lokasi, petugas mengamankan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah cukup besar.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwanto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai. Operasi tersebut turut melibatkan personel Polsek Bukit Kapur di bawah pimpinan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di lokasi, polisi mengamankan WM alias Rambo dan melakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut.
Sabu, Ekstasi hingga Ganja Ditemukan
Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, serta dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.
Selain itu, polisi menemukan 132 butir diduga Happy Five dan dua paket besar diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram. Salah satu paket ganja tersebut disebut ditemukan di atas plafon pondok.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp4.614.000, plastik klip, satu unit CCTV, dua unit handphone Android merek OPPO, serta sejumlah barang lainnya.
Tersangka Akui Barang dalam Penguasaannya
Saat barang bukti diperlihatkan, WM alias Rambo disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, WM diduga berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dan psikotropika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga dilaporkan positif methamphetamine, sementara pemeriksaan amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena aparat menemukan empat jenis barang terlarang sekaligus, yakni sabu, pil ekstasi, Happy Five dan ganja kering dalam satu lokasi.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Dumai. ***

