Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghadirkan terobosan baru dengan mendaftarkan seluruh pengurus, kader, dan relawan ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAN Rohil, Amansyah, saat mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) serentak DPC PAN se-Provinsi Riau yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting di Kantor DPD PAN Rohil, Batu 4, Bagan Siapiapi, Minggu (19/4/2026).
Dalam sambutannya, Amansyah menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh kader dan relawan PAN di Rohil. Menurutnya, mayoritas kader PAN merupakan pekerja sektor informal yang aktif di berbagai bidang, seperti nelayan, pedagang, petani, buruh, serta pekerjaan informal lainnya yang rentan terhadap risiko kerja.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan seluruh kader dan relawan PAN mendapatkan perlindungan menyeluruh, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan sejahtera,” ujarnya.
Amansyah juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, agar kader partai di seluruh daerah turut mendapatkan jaminan perlindungan kerja.
Di sela kegiatan Muscab, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rio Rahman, turut memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk bagi kader dan relawan PAN.
Ia menjelaskan bahwa pada 4 Program didalam BPJS ketenagakerjaan diantaranya meliputi dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
“Yang mana Ke 4 Program tersebut sangatlah penting bagi seluruh tenaga kerja termasuk Kader PAN Rohil,” tegas Rio.
Dengan langkah ini, PAN Rohil diharapkan menjadi salah satu pelopor partai politik yang aktif memperhatikan kesejahteraan kadernya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. ***








