• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa Sabu, DPO Ditangkap Polisi di Rumah Makan

9 Juli 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Rohil.
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 
Kali ini penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba, WTFP (35) warga Jln Lintas Riau-Sumut Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah di sebuah Rumah Makan, Selasa (07/07) malam.
Saat ditangkap dan digeledah, tersangka mengantongi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (09/07) menyebutkan kejadian penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka ada menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Kemudian diperoleh informasi yang akurat bahwa tersangka sedang berada di rumah makan Sarinah di daerah Simpang Pujud yang tak jauh dari rumahnya.
Atas informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah makan tersebut. Dan pada saat tim opsnal melihat tersangka langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Setelah ditangkap, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan berupa 1 kotak warna putih yang didalamnya berisikan 5 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram dan beberapa plastik bening serta 1 unit Handphone merk Nokia.
Tak hanya itu, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada tidak jauh dari rumah makan yakni sekitar 50 meter.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit kotak Handphone merk Advan yang di dalamnya berisi timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka dilakukan test urin yang hasilnya positif mengandung zat metamfetamin,” ungkap Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Panipahan Launching Gerakan Jaga Kampung Tangguh Nusantara

Next Post

DPRD Rohill Minta Pemerintah Setempat Tertibkan Parkir Liar di Pasar Menggala

Next Post

DPRD Rohill Minta Pemerintah Setempat Tertibkan Parkir Liar di Pasar Menggala

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee