• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Bapemperda DPRD Rohil Bahas Ranperda Diajukan Pemda, Ini Penjelasan Darwis Syam

21 Mei 2024
Anggota DPRD Rokan Hilir Darwis Syam

Anggota DPRD Rokan Hilir Darwis Syam

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Rohil mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir Senin (20/5/24) di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil

Ketua Bapemperda, Darwis Syam menyampaikan bahwa program Bapemperda membahas beberapa Ranperda 2024 yang diajukan pemda tahun Dimana Ranperda tersebut adanya 19 dan Ranperda

“Kita sudah sepakat bersama OPD untuk membahas 19 Ranperda diajukan pada tahun 2024 sudah menjadi Nota Kesepakatan dengan Pemerintah ,” Kata Darwis

Darwis menerangkan 10 ranperda masuk pembahasan Propemperda, 3 ranperda wajib itu ranperda APBD Murni 2015, APBD-P 2024, dan perhitungan APBD tahun 2013

Kemudian lanjutnya 4 Ranperda lanjutan tahun lalu yang belum selesai,karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan Perda tesebut .Dikatakan Darwis telah disepakati 10 Ranperda telah memenuhi syarat ketentuan untuk pembahasan lanjutan

Sementara Pembahasan lanjutan 5 ranperda penataan Kepenghuluan, untuk menata kepenghuluan sudah di perdakan, namun telah dievakuasi di Kemendagri ada kepenghuluan tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dijadi penghuluan defenitif sehingga ranperda ditata ulang kembali

“Kepenghuluan yang tidak memenuhi Syarat oleh mendagri maka di kembalikan ke kepenghuluan induk ,” terang Darwis Syam

Sedangkan ranperda terkait ketertiban umum, adanya 6 Pasal perubahan materinya salah satu contoh, terkait pengaturan gedung ,kelancaran lalu lintas (tidak menaruk material dijalan)

Selain itu pencegahan kualitas perumahan kumuh, pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman Rokan Hilir diprakasi OPD PERKIM. Terakhir ranperda pelestarian adat diajukan lembaga adat melayu tapi diprakasi OPD Dinas pendidikan. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Meskipun Cukup Satu Partai, Afrizal Sintong Tetap Ajak Partai Lain Koalisi di Pilkada Rohil 2024

Next Post

Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau

Next Post

Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee