• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Bapemperda DPRD Rohil Bahas Ranperda Diajukan Pemda, Ini Penjelasan Darwis Syam

21 Mei 2024
Anggota DPRD Rokan Hilir Darwis Syam

Anggota DPRD Rokan Hilir Darwis Syam

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Rohil mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir Senin (20/5/24) di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil

Ketua Bapemperda, Darwis Syam menyampaikan bahwa program Bapemperda membahas beberapa Ranperda 2024 yang diajukan pemda tahun Dimana Ranperda tersebut adanya 19 dan Ranperda

“Kita sudah sepakat bersama OPD untuk membahas 19 Ranperda diajukan pada tahun 2024 sudah menjadi Nota Kesepakatan dengan Pemerintah ,” Kata Darwis

Darwis menerangkan 10 ranperda masuk pembahasan Propemperda, 3 ranperda wajib itu ranperda APBD Murni 2015, APBD-P 2024, dan perhitungan APBD tahun 2013

Kemudian lanjutnya 4 Ranperda lanjutan tahun lalu yang belum selesai,karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan Perda tesebut .Dikatakan Darwis telah disepakati 10 Ranperda telah memenuhi syarat ketentuan untuk pembahasan lanjutan

Sementara Pembahasan lanjutan 5 ranperda penataan Kepenghuluan, untuk menata kepenghuluan sudah di perdakan, namun telah dievakuasi di Kemendagri ada kepenghuluan tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dijadi penghuluan defenitif sehingga ranperda ditata ulang kembali

“Kepenghuluan yang tidak memenuhi Syarat oleh mendagri maka di kembalikan ke kepenghuluan induk ,” terang Darwis Syam

Sedangkan ranperda terkait ketertiban umum, adanya 6 Pasal perubahan materinya salah satu contoh, terkait pengaturan gedung ,kelancaran lalu lintas (tidak menaruk material dijalan)

Selain itu pencegahan kualitas perumahan kumuh, pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman Rokan Hilir diprakasi OPD PERKIM. Terakhir ranperda pelestarian adat diajukan lembaga adat melayu tapi diprakasi OPD Dinas pendidikan. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Meskipun Cukup Satu Partai, Afrizal Sintong Tetap Ajak Partai Lain Koalisi di Pilkada Rohil 2024

Next Post

Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau

Next Post

Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee