• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemilu

Menjelang pemilu, Panwascam tertibkan APS dan APK di kecamatan Bangko pusako

6 November 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INFOROHIL.COM, ROKAN HILIR – Panwaslu Kecamatan Bangko Pusako melaksanakan apel penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman Sekretariat Panwascam Kecamatan  Bangko Pusako (Minggu, 05 November 2023)

Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sekretariat Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kec. Bangko Pusako bersama Satpol PP di kecamatan Bangko Pusako.

Pada apel tersebut Saparudin yang selaku ketua Panwascam Bangko Pusako memberikan amanat dalam melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK dan APK agar di laksana secara humanis dan tertib untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024 yang aman, damai.

“Pelaksanaan apel ini guna untuk memberikan amanat terkait penertiban APS yang menyerupai APK, hal ini tentunya dilaksanakan secara humanis untuk menjaga kondusifitas pemilu yang aman dan damai”, tutup Saparudin.

Hal yang senada juga juga disampaikan oleh Muhammad Fauzi S.Pd selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa Penertiban APS dan APK dilaksanakan sesuai dengan arahan dari bawaslu, tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai terhitung tgl 04 – 27 November 2023 adalah masa dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga atau pemilih.

“APK akan dibolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024,” jelasnya.

Sebelum pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri hal ini tentunya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye nanti tgl 28 November 2023.( Miko )

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pansus C DPRD Rohil Gelar Pertemuan Bersama Dinas DP2KBP3A

Next Post

DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bersama TAPD Terkait KUA dan PPAS tahun 2024

Next Post

DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bersama TAPD Terkait KUA dan PPAS tahun 2024

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee