• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemilu

Menjelang pemilu, Panwascam tertibkan APS dan APK di kecamatan Bangko pusako

6 November 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INFOROHIL.COM, ROKAN HILIR – Panwaslu Kecamatan Bangko Pusako melaksanakan apel penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman Sekretariat Panwascam Kecamatan  Bangko Pusako (Minggu, 05 November 2023)

Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sekretariat Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kec. Bangko Pusako bersama Satpol PP di kecamatan Bangko Pusako.

Pada apel tersebut Saparudin yang selaku ketua Panwascam Bangko Pusako memberikan amanat dalam melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK dan APK agar di laksana secara humanis dan tertib untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024 yang aman, damai.

“Pelaksanaan apel ini guna untuk memberikan amanat terkait penertiban APS yang menyerupai APK, hal ini tentunya dilaksanakan secara humanis untuk menjaga kondusifitas pemilu yang aman dan damai”, tutup Saparudin.

Hal yang senada juga juga disampaikan oleh Muhammad Fauzi S.Pd selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa Penertiban APS dan APK dilaksanakan sesuai dengan arahan dari bawaslu, tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai terhitung tgl 04 – 27 November 2023 adalah masa dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga atau pemilih.

“APK akan dibolehkan dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024,” jelasnya.

Sebelum pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri hal ini tentunya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye nanti tgl 28 November 2023.( Miko )

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pansus C DPRD Rohil Gelar Pertemuan Bersama Dinas DP2KBP3A

Next Post

DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bersama TAPD Terkait KUA dan PPAS tahun 2024

Next Post

DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bersama TAPD Terkait KUA dan PPAS tahun 2024

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee