• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gelapkan Vixion, Pelaku Ditangkap di Sumut

21 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Simpang Kanan – Petualangan seorang pemuda bernama TS (21) warga Namora Bayo Desa Pardomuan Kecamatan Simangunban Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumut harus berakhir dibalik jeruji rutan Polsek Simpang Kanan.

Pasalnya, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) itu telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol BM 4907 WV milik Dermawasah Silalahi.

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Simpang Kanan, Rabu (19/8) kemarin menyebutkan, bahwa selain menangkap pelaku, tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan juga turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga milik korban sebagai barang bukti.

Dijelaskan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Angga Dewansyah STrK Msi bahwa aksi penggelapan itu dilakukan pelaku pada Kamis (6/8) lalu di Perumahan Kebun Sianipar Kepenghuluan Kota Parit,  Kecamatan Simpang Kanan.

Diungkapkan Kapolsek, bahwa pada saat kejadian itu tepatnya sekitar pukul 16.00 wib korban mendatangi teman-temannya yang sedang berkumpul di barak atas tepatnya di rumah tersangka yang beralamat di Perumahan Kebun Sianipar Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Dan pada saat itu tersangka langsung meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput teman di barak bawah.

Namun, setelah beberapa lama korban curiga karena tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya, korban mencari keberadaan tersangka kebarak bawah. Dan sesampainya di sana tersangka tidak ada di tempat.

Selanjutnya, korban bersama temannya melanjutkan pencarian hingga ke Bagan Batu namun sampai saat itu tersangka masih juga belum kembali. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu Unit sepeda Motor Vixion warna hitam dengan Nopol BM 4907 WV dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 17 juta.

Selanjutnya pelopor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan korban itu, maka pada hari Sabtu (14/8) sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat Informasi bahwa tersangka TS sedang berada di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumut.

Mendapat info tersebut Kapolsek Simpang Kanan langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berbekal kerjasama dengan Polsek Pangaribuan dan aparat Desa setempat, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Ya tersangka kita amankan saat berada di rumah salah seorang keluarganya di Tapanuli Utara, Sumut. Selain itu kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut lagi,” jelas Iptu Angga Dewansyah. (iloeng**)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Patroli Blue Light, Kapolsek Ingatkan Warga Aktifkan Siskamling

Next Post

Makoramil 03/Bgs Kembali Disemprot Desinfektan

Next Post

Makoramil 03/Bgs Kembali Disemprot Desinfektan

Kabar Terbaru

Batik Riau Bersinar di Fashion Fest International Session 9 Kuala Lumpur

18 Desember 2025

Solidaritas Rohil untuk Korban Banjir Sumatera: Bupati Bistamam Berangkatkan 10 Truk Bantuan

15 Desember 2025

Polres Rohil Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Berikut Nama-namanya..

11 Desember 2025

Petani di Labuhan Papan Tewas Diduga Diterkam Buaya Saat Merendam Berondolan Sawit

11 Desember 2025

Anak Bunuh Ayah di Bagan Batu, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama karena Tidak Direstui Menikah

10 Desember 2025

DWP Kabupaten Rohil Raih Juara 3 Lomba Master of Ceremony Tingkat Provinsi Riau

10 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee