• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sudah Ditahan Hampir Tiga Bulan, Ternyata Penghulu Air Hitam Divonis Tidak Bersalah

24 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Zamzami selaku Datuk Penghulu Air Hitam, Kecamatan Pujud sudah hampir tiga bulan sejak 4 Juni 2020 sampai sekarang menjalani hukuman kurungan di Lapas Bagansiapiapi karena di dakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah. 

Berkat perjuangan pengacara Sartono SH MH dan Rekan selama proses persidangan, alhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) melalui sidang putusan yang digelar secara online di ruangan cakra, Senin (24/8/2020) memutuskan bahwa Zamzami dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukumannya sejak hari ini. 

Sidang online tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon SH MH didampingi dua anggota Boy Jefri Sembiring SH dan Hendrik Nainggolan SH. 

Menanggapi hal itu, pengacara Sartono mengatakan atas pertimbangan hakim itu merupakan fakta persidangan dan hal itu tidak terbantahkan atas bukti-bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.

“Salah satu yang sangat krusial dalam putusan itu adalah objek perkara nya berbeda.  Dimana surat yang dikeluarkan itu adalah di RT 01 RW 03 Dusun Satu, sedangkan tanah yang disampaikan dalam gugatan berada di Dusun Dua,” jelas Sartono saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. 

Ditambah Sartono, pihaknya masih menunggu 14 hari apakah JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Jika perkara ini sudah inkrah, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperbaiki nama baik Zamzami.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Sawir SH menuntut Zamzami selama 1,6 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Syawal) 

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Rencana Pengalihan Truk, Jalan Ringroad Mulai Diperbaiki Perusahaan

Next Post

Komsos dengan Petani, Babinsa Beri Semangat dan Dorongan

Next Post

Komsos dengan Petani, Babinsa Beri Semangat dan Dorongan

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee